Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, berhasil meringkus seorang warga, yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (21/03/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AA (30) warga Kecamatan Sukadana.
Pihak Kepolisian meringkus tersangka pada Rabu (20/03/24) pukul 10.00, berikut barang bukti berupa 2 (Dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Bruto 0.40 Gram.
“Awalnya Pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam,” ujarnya.
Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya
(Red)