Edarkan Sabu, 2 Orang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 Orang, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pada Rabu (23/04/24) menjelaskan, tersangka berinisial IN (26) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (20/04/24) sekira pukul 15.30 wib di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur,”ujarnya.

Baca Juga :  Lakukan Penjambretan Seorang Warga Di Lamtim Ditangkap Polisi

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 49.51 Gram.

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka Dari penangkapan tersebut, Dari penangkapan tersebut Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MT(32) di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari tangan MT(32) berhasil kita amankan 1 (satu) buah botol plastik yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 1.35 Gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan Digital,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,”ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum