Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Di Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan 2 orang warga, yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu dan membawa senjata tajam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Jum’at (22/03/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka AN (26) dan AJ (42) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pihak Kepolisian meringkus para tersangka pada Kamis (21/03/24) pukul 02.30, berikut barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 30 Cm dengan gagang kayu warna coklat dan sarung kayu warna hitam, 16 Plastik klip berisi bubuk Kristal Putih diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu, 2 buah Korek api warna hijau dan kuning, 2 buah botol kaca kecil / Pireks ( diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ), 1 buah botol plastik ( diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ) dan 1 buah dompet kecil warna hitam semi kulit earphone bluetooth (diduga alat tempat menyimpan narkotika untuk mengkonsumsi narkotika).

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Di Lampung Timur

“Awalnya Pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam,”ujarnya.

“Saat Anggota Polsek melakukan Patroli disekitar desa yang diindikasi, yakni desa Karang Anyar kecamatan Labuhan Maringgai, terdapat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat Polisi mendekat, langsung Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua orang tersebut, ” tambahnya.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Hadir Pada Upacara Peringatan HUT Kabupaten Lampung Timur Ke-25

Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka AN dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka AJ dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Handak,”pungkasnya.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum