Mantan Tentara, Terlibat Kepemilikan Senpi Rakitan Dan Uang Palsu Di Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian di Lampung Timur, menangkap seorang mantan anggota TNI AL, karena diduga terlibat kepemilikan senjata api rakitan, dan uang palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat menggelar konferensi pers, pada Selasa (26/3), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah WY (29) warga Kecamatan Sukadana, yang ternyata merupakan mantan anggota TNI AL, yang telah diberhentikan sejak Tahun 2017 lalu.

Peristiwa berawal saat tersangka pada Minggu (24/3) petang, diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu.

Baca Juga :  Dari Tahun 2022, Proyek Lataston di Desa Tanjung Kesuma, Terkesan Tidak Optimal Dan Belum Selesai

“Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan,” terangnya.

Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian, dan segera mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti, antara lain Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 12 butir Amunisi (Peluru) Aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu, dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Flamboyan Dihadiri Babinsa Koramil Pekalongan

“Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan dirumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum