KADIN Lamtim, Damiri: Kalau Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prosedur, Tidak Mungkin..

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Muslihin Pengecer Lini IV Kios Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana diduga melakukan tindakan mark-up (penggelembungan) harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Timur, Ahmad Damiri mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan prosedur.

Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani anggota kelompok tani (Poktan) atua (Gapoktan) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Mengacu Permendag diatas, Distributor menyalurkan ke pengecer hingga sampai ke Kelompok Tani, Penyaluran Pupuk ke petani dilakukan oleh Pengecer resmi yang ditunjuk diwilayah kerja berdasar alokasi pupuk bersubsidi diwilayahnya menyesuaikan kebutuhan di lapangan”, kata Ahmad Damiri melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu, 5 Mei 2024 pukul 12.03 WIB.

Kios Lini IV atau Pengecer yang resmi yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi ke petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi sesuai HET.

“Pengecer resmi yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi ke petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi sesuai dengan HET pupuk bersubsidi, yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertanian”, jelasnya.

Penebusan pupuk subsidi menggunakan KTP melalui aplikasi T-Pubers dengan menyerahkan fotocopy KTP untuk dicatat transaksi penebusan pupuk subsidi.

“Penebusan pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan KTP, melalui aplikasi T- Pubers. Petani menyerahkan fotocopy KTP untuk di catat transaksi penebusan pupuk (Nama, NIK, jenis dan jumlah pupuk, tanggal penebusan serta tandatangan)”, imbuhnya.

Baca Juga :  Apel Siaga Pengamanan Pasokan Dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2024

Apabila petani tidak menebus pupuk subsidi, maka penebusan dapat dilakukan oleh Ketua Gapoktan atau Ketua Poktan atau Pengurus yang diberi surat kuasa disertai melampirkan fotocopy KTP pemberi kuasa.

“Apabila petani tidak dapat menebus pupuk bersubsidi, maka penebusan dapat dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani/ Pengurus Kelompok Tani yang diberi kuasa dan dilampirkan fotocopy KTP petani yang memberi kuasa”, urainya.

Penerima kuasa menandatangani bukti transaksi pada aplikasi, KTP beserta penerima kuasa di photo menggunakan aplikasi dilengkapi geotaggging dan limestamp, sedangkan Kios/ Pengecer menginput jumlah penebusan.

“Penerima kuasa menandatangani bukti transaksi pada aplikasi, KTP beserta penerima kuasa di photo menggunakan aplikasi yang dilengkapi geotagging dan limestamp. Kios/Pengecer menginput jumlah penebusan per- NIK sesuai dengan surat kuasa”, terangnya Humas KADIN Lampung Timur itu.

Apabila ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penebusan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sudah dapat dipastikan tidak mungkin akan terjadi permasalahan.

“Intinya, kalau Ketua Gapoktan atau Ketua Kelompok Tani menyalurkan bersubsidi pupuk sesuai prosedur dan aturan berlaku serta tidak melebihi HET, mungkin tidak ada persoalan dibawah”, tegas Wakil Ketua Bidang Kominfo KADIN Lampung Timur tersebut.

KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dengan Pemerintah, antara pengusaha Indonesia dan pengusaha asing.

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Sanggar Kesenian Kuda Lumping, Babinsa : Budaya Bangsa Harus Tetap Lestari

Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Sebelumnya, Ketua Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Lampung Timur, Sahmin Saleh ternyata baru mengetahui tentang permasalahan dugaan tindakan mark-up harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Bahwasanya perihal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Heriyanto PPNS Lampung Timur Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan Lampung Pengawas Pupuk dan Pestisida.

Menyikapi hal itu, meskipun baru mengetahui Sahmin Saleh siap untuk langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut sebab telah berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti oleh Heriyanto.

“Ini kami baru tau, ya siap kita langsung tindaklanjuti masalah ini, terimakasih informasinya”, tegas Sahmin Saleh melalui WhatsApp pada Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 19.47 WIB.

Selain itu, Muslihin yang merangkap Ketua Gapoktan Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II juga diduga menggelapkan uang hasil sewa traktor rotari sebab sejak 2022-2023 hanya memperoleh uang senilai Rp.10,437,000.

Uang senilai Rp.10,437,000 tersebut tidak bersih terdapat potongan untuk biaya dandan, pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar dan dipotong biaya jasa operator, potongan itupun diduga dimanipulasi oleh Muslihin. (Rofian Kunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum