Pencuri HP, Tidak Berkutik Digelandang Ke Kantor Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang remaja hanya pasrah, saat digelandang ke kantor polisi, karena diduga terlibat aksi pencurian, diwilayah hukum Polsek Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto, pada Sabtu (11/5), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah RS (18) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Terpaksa Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Dalam Penangkapan Pelaku Curanmor

Tersangka nekat menggasak 2 unit Telepon Genggam, dari rumah RY warga Kecamatan Mataram Baru, pada Bulan April lalu, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 4 juta rupiah.

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengakui masuk kerumah korban, melalui jendela, yang hanya ditutupi oleh lembaran plastik, kemudian langsung menggasak 2 unit Telepon Genggam.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Desa, Babinsa Koramil 429-10/Labuhan Maringgai Hadiri Musrenbang

Selain menangkap tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Mataram Baru, Lampung Timur, juga turut menyita 2 unit Telepon Genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan
(*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum