2 Warga Terbanggi Besar Di Tangkap Polres Lamtim Karena Melakukan Pencurian

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur, membawa pemulung, yang diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Sabtu (18/5), mengungkapkan bahwa inisial para tersangka adalah SR (34) dan IS (27) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Para tersangka, pada Jumat (17/5) kemarin, diduga nekat mencuri 2 alat masak jenis dandang berbahan tembaga, senilai 2,6 juta rupiah, milik korban IA (34) warga Kecamatan Raman Utara.

Baca Juga :  Polsek Way Bungur dan Koramil Cek Lokasi Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin Kencang

Peristiwa pencurian dandang, yang terjadi pada Jum’at siang kemarin, tidak berjalan mulus, karena ternyata aksi para tersangka dipergoki oleh korban, sehingga tersangka memutuskan melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Tersangka berprofesi sebagai pemulung, yang biasa beroperasi mencari barang-barang bekas, tetapi kali ini, nekat masuk ke dapur dan mencuri 2 dandang milik korban,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya, ke Mapolsek Raman Utara, dan segera ditindaklanjuti oleh Petugas Kepolisian, dengan memburu para tersangka.

Baca Juga :  Gerebek Sabung Ayam, Polsek Jabung Berhasil Amankan Seorang Pelaku

Pihak Kepolisian langsung melakukan penyekatan ditempat yang kemungkinan dilalui korban, lalu di jalan desa rantau jaya fajar melintas 1 unit motor dikendarai oleh 2 orang yang sesuai ciri-ciri pelaku, langsung Polisi membekuk para tersangka tanpa perlawanan, sekaligus menyita 2 dandang, dan sepeda motor merk Honda Supra, sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum