Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur, mengamankan seorang warga, yang diduga menguasai telepon genggam, hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Rabu (12/6/24), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AG (41) warga Kecamatan Sukadana.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada bulan November tahun 2023 lalu, menimpa RS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Pelaku pencurian diduga merusak pintu belakang rumah, kemudian masuk dan mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, Telepon Genggam, Dompet berisi Uang Tunai ratusan ribu rupiah serta dokumen pribadi korban.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah, dan telah melaporkannya ke Mapolsek Labuhan Ratu Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (11/6/24) serta mengamankan barang bukti Telepon Genggam, Gerendel Kunci Pintu, Senter, Cangkul dan Sendal Jepit.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.
(Humas Polres Lamtim)