Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Dengan tegas himbauan disampaikan oleh Delly Solthoni Kepala Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana kepada Ketua Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur dan jajarannya.
Hal itu menyikapi penempatan nama JL. KI. Hajar Dewantara menjadi alamat Kantor Pengadilan Agama Sukadana tidak pada tempatnya seharusnya Kantor Pengadilan Agama Sukadana tersebut beralamatkan JL. Letda Achmad Rasyid.
Bertujuan agar supaya alamat Kantor Pengadilan Agama Sukadana segera diperbaiki karena keberadaan alamat JL. KI. Hajar Dewantara terletak di Dusun Lebak Budi Desa Pasar Sukadana sebagai jalan lingkar.
“Saya menghimbau kepada Ketua Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur beserta jajarannya, agar memperbaiki alamat Kantor. Karena Jalan Ki. Hajar Dewantara berada di Dusun Lebak Budi”, himbau Delly Solthoni melalui pesan suara pada Rabu, 19 Juni 2024 pukul 13.13 WIB.
Keberadaan Kantor Pengadilan Agama Sukadana dari JL. Laskar Achmad Bastian Dusun Kampung Baru Desa Pasar Sukadana via Dusun Tegal Sari Desa Pasar Sukadana sampai dengan JL. Kolonel A., Bursah Dusun Sido Dadi Desa Pasar Sukadana.
“Sedangkan Dusun tempat keberadaan Kantor Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur berada di Dusun Kampung Baru dan Dusun Tegal Sari dan nama jalan tersebut adalah Jalan Letda A. Rasyid”,
Kepala Desa Pasar Sukadana memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sukadana dan jajaran agar segera memperbaiki alamat Kantor Pengadilan Agama Sukadana guna tertib administrasi Pemerintahan Desa Pasar Sukadana.
“Dimohon kepada pihak Pengadilan Agama agar segera memperbaiki alamat Kantor tersebut, guna menertibkan administrasi di Pemerintahan Desa Pasar Sukadana”, tegasnya.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur, Wan Ruslan Abdulgani menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kembali.
“Nanti kami cek kembali”, kata Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur singkat melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 20 Juni 2024 jam 05.23 WIB.
Seharusnya, Kantor Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur beralamat di JL. Letda Achmad Rasyid Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Bukan beralamat di JL. KI. Hajar Dewantara seperti telah terpampang didepan Kantor Pengadilan Agama Sukadana yang berlokasi di eks Pasar Baru atau eks Pasar Wedana Desa Pasar Sukadana.
Sebab, terdapat 2 papan nama Jl. KI. Hajar Dewantara yang terletak di pintu masuk dari dipertigaan Kantor Korwil UPTD Dikbud Kecamatan Sukadana melintas di depan SMAN 1 Sukadana sampai dengan pertigaan TK Aisiyah Sukadana.
Tepatnya dari JL. Kolonel Arifin RI sampai dengan JL. Kolonel Arifin RI melingkar atau melintas didepan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, hasil penelusuran atau pencarian melalui aplikasi google map, Kantor Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur menggunakan alamat Jalan Ki. Hajar Dewantara yang juga harus diperbaiki.
Ki. Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Indonesia maka diabadikan oleh tenaga kependidikan menjadi alamat SMAN 1 Sukadana sejak tahun 1984 silam jauh sebelum pemekaran Kabupaten Lampung Tengah menjadi Kabupaten Lampung Timur pada tahun 1999.
Kemudian, nama JL. Letda Achmad Rasyid dan JL. KI. Hajar Dewantara ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagaimana Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor : 11 Tahun 2002 tentang Nama-nama Jalan Di Kota Sukadana Kabupaten Lampung Timur tertanggal, 05 Maret 2002. (Ropian Kunang)