Temuan Tahun Anggaran 2022 Dinkes Pringsewu Diminta BPK Kembalikan Kerugian Negara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pringsewu (HP) – Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Pringsewu secara serampangan menggunakan anggaran tahun 2022. Pasalnya Dinas Kesehatan Pringsewu menganggarkan insentif untuk enam tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid 19.

Padahal hal itu bertentangan dengan regulasi yang ada. Setidaknya Rp.166.500.000 uang negara yang tidak sesuai peruntukannya masuk ke kantong pribadi Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, yang kala itu dijabat oleh Ulinnoha, beserta kroni-kroninya.

Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung nomor 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, diketahui bahwa penerima uang sebesar Rp.166.500.000 diantaranya adalah Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Pringsewu, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Dinkes Pringsewu, serta tiga orang staf pada bidang pengendalian dan pencerahan penyakit Dinkes Pringsewu.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – PROVINSI LAMPUNG

Dalam LHP itu juga BPK menyebutkan bahwa pemberian insentif kepada pegawai Dinas Kesehatan tidak dapat diberikan karena tugas dan kriteria personel tim tersebut tidak sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021. Selain itu besaran insentif tidak diatur dalam Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2022 tentang standar satuan harga kabupaten Pringsewu.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Pringsewu, Hadi Muhtarom, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan apa yang menjadi temuan BPK tersebut.

Baca Juga :  Dana Desa Pekon Pujiharjo Bangun Jalan Usaha Tani dengan PKTD

“Ya benar itu hasil temuan BPK tahun 2022 sebesar 166.500.000. Itu untuk rumah sakit darurat covid di bekas RSUD yang lama, untuk honor nakes selama satu tahun,” kata Hadi, Kamis (25/07/2024).

Hadi juga tidak menampik jika dirinya turut menerima uang tersebut namun ia juga mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Ya saya dapat dua juta setengah per bulan (selama setahun), termasuk Kepala Dinas, tapi karena covidnya sudah mulai menurun sedangkan rumah sakitnya tetap buka sama BPK disuruh mengembalikan,” pungkasnya.(Tim)

Dilaporkan oleh : redaksi Umum