Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Di Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, untuk melumpuhkan upaya perlawanan seorang buronan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, pada Kamis (1/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (36) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka pada tahun 2022 lalu, diduga terlibat aksi pencurian dan pemberatan, dirumah milik JN (32) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Baca Juga :  Pastikan Aman, Sinergi TNI Polri Kawal Pergeseran Logistik Pemilu Dari PPK Ke Gudang KPU

Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan dengan cara mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, dan 2 unit Telepon Genggam dari rumah, saat korban sedang tidur.

Korban yang pada pagi harinya mengetahui rumahnya dibobol pencuri, hingga mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah lebih, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024, Baksos Kesehatan Dan Pelepas Perwira Kodim 0411/KM

Namun saat dilakukan proses penangkapan, tersangka nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh Petugas Kepolisian dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Humas Polres Lamtim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum