Klik Gambar
Bandarlampung-Halopaginews.com- Terkait surat somasi tentang pembayaran royalti yang dilayangkan kuasa hukum E. Rudiyanto dari Law Firm RUDI & PARTNERS kuasa hukum Wahana Musik Indonesia (WAMI) propinsi Lampung, kepada pelaku industri perhotelan, restoran, cafe di Provinsi Lampung. Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran, cafe (PHRI) Provinsi Lampung menggelar pertemuan dengan LMKN WAMI di Hotel Pelangi, Enggal, Kota Bandar Lampung, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang digelar untuk menjembatani komunikasi antara pelaku industri Perhotelan di Provinsi Lampung dengan LMKN WAMI, tersebut dihadiri Sekretari BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan, puluhan pelaku industri perhotelan yang tergabung di BPD PHRI Lampung, pelaksana harian LMKN dari WAMI, Budi Yuniawan selaku Head of Licensing, Iyan Winato yang juga merupakan manager Licensing, Wahana Musik Indonesia (WAMI), Fransiskua Dias selaku Assistant Manager dan E. Rudiyanto selaku Advokat LMK WAMI di Provinsi Lampung.
Sekretaris BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menjembatani dalih antara LMKN WAMI dan industri perhotelan, Restoran dan Cafe di Provinsi Lampung terkait pembayaran royalti dalam hal ini musik yang di putar atau yang di perdengarkan tersebut.
“Pihak industri perhotelan dan restoran ini perlu mengetahui hal hal lebih detail peraturan khususnya terkait royalti. Sehingga bila pihak pengusaha telah memahami tentang aturan tersebut mereka bisa menyadari jika itu memang sebuah kewajiban,”ujar Friandi Indrawan yang akrab disapa Didi.
Menurut Didi, anggotanya selalu taat pada kewajiban yang lain, hanya saja mungkin untuk pembayaran royalti ini perlu penjelasan lebih dari pihak terkait dalam hal ini LMKN WAMI.
“Harapannya anggota PHRI yang telah paham aturan pembayaran royalti ini mengingat ini juga sesuai dengan undang-undang, bisa menjalankan kewajibannya, bila perlu di masukkan ke cost product mengingat ini kewajiban, “tukasnya.
Budi Yuniawan dari LMKN WAMI saat diwawancarai mengatakan kehadiran pihaknya guna memenuhi undangan dari PHRI Lampung guna menjelaskan terkait aturan pembayaran royalti tersebut.
“Sebenarnya pihak PHRI mau mengurus royalti tersebut, hanya saja mereka perlu penjelasan lebih mendalam terkait pengurusan dan tarif yang harus dibayarkan, “kata Budi Yuniawan.
Dirinya juga berharap pelaku usaha tersebut di Lampung khususnya yang tergabung di PHRI bisa segera mengurus pembayaran royalti sesuai dengan aturan yang berlaku.
E. Rudiyanto selaku advokat LMKN WAMI juga mengharapkan semua yang memperdengarkan dan menggunakan musik untuk kegiatan usaha agar melakukan pembayaran royalti sesuai dengan UU hak cipta no. 28 tahun 2014 dan peraturan pemerintah yang berlaku. (***)