Desa Mataram Baru Pilot Project Desa Bersih Narkoba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-  BNNK Lampung Timur menerima kunjungan Kepala Desa Mataram Baru bersama perangkat desa dalam rangka koordinasi P4GN Tahun 2025, mewujudkan Kabupaten Lampung Timur Bersih Narkoba (Bersinar)

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNK Lampung Timur Maman Permana SP, kami menerima kunjungan kepala desa mataram baru yang didampingi perangkat desa dalam rangka koordinasi P4GN terkait rencana kegiatan P4GN Tahun 2025. Desa mataram baru merupakan salah satu desa Bersih Narkoba (Bersinar) yang telah ditetapkan pada tahun 2024,”ucapnya Maman kepada Media ini, Rabu (18/12/24).

Menurut Maman Permana SP, BNNK Lampung Timur telah melaksanakan intervensi kegiatan P4GN di Desa Mataram Baru pada tahun 2024 yang dibiayai dari DIPA APBN BNNK Lampung Timur antara lain berupa kegiatan pembentukan Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), pelatihan Agen Pemulihan (AP) sebanyak 5 orang, pembentukan remaja teman sebaya Anti Narkoba sebanyak 10 orang, Intervensi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, dan Advokasi,” terangnya.

Baca Juga :  Polsek Way Bungur Gelar Jum'at Curhat Menampung Aspirasi Masyarakat

Sementara itu Kepala Desa mengatakan beberapa kegiatan P4GN di desa mataram baru seperti pemasangan spanduk, banner, leaflet pencegahan bahaya narkoba dibiayai secara mandiri oleh pihak pemerintah desa.

Kedepannya berharap agar Bupati dapat mengeluarkan peraturan yang mengakomodir bahwa alokasi dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan P4GN di desa-desa mengingat bahwa permasalahan narkoba di kabupaten lampung timur merupakan ancaman serius bagi generasi muda,”tuturnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan

Menurut Kepala BNNK Lampung Timur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 pasal 2 ayat 7 Kepala Desa adalah panglima dalam pencegahan bahaya narkoba di tingkat Desa, dan alokasi dana desa untuk P4GN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023.

Kedua belah pihak berharap, untuk kedepannya desa mataram baru dapat menjadi contoh desa bersinar bagi desa-desa lain di Kabupaten Lampung Timur,”pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum