Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali meminta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Lampung Timur untuk mengevaluasi dan memberikan teguran keras.
Evaluasi dan teguran dimaksud ditujukan kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, Purwianto dan Ketua Fraksi PDI-P Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, Ali John Arif.
Sebab kedua Ketua Fraksi tersebut dinilainya telah memberikan statement dengan menafikkan dan tidak memihak pada kepentingan dan keberlangsungan Rekanan (kontrakor) khususnya di Kabupaten Lampung Timur yang berjuluk Bumei Tuah Bepadan.
“Hal ini dinilai sangat merugikan dunia usaha yang ada di Kabupaten Lampung Timur, bagaimana tidak, dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggarn 2025 beberapa waktu lalu, keduanya menekankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) harus mendahulukan Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yang ada di Dinas Pertanian (Distan).
Sementara, untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur, walaupun tidak ada anggaran untuk uang muka pekerjaan konstruksi masih bisa berjalan contohnya seperti tahun kemarin,” demikian diungkapkan oleh Ketua KADIN Lampung Timur Sidik Ali di Kantor KADIN Kompleks Perkantoran Pemkab Lamtim pada Jum’at, 03/01/2025 jam 10.22 WIB.
Pihaknya sangat menyayangkan dan menyesalkan atas kebijakan tersebut karena sangat merugikan kalangan dunia usaha bidang konstruksi dengan sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur.
“KADIN sangat menyayangkan dan menyesalkan usulan kebijakan tersebut karena sangat merugikan kalangan dunia usaha khususnya pekerjaan konstruksi yang anggarannya bersumber dari APBD karena akan mempengaruhi waktu pengerjaan dan pembayaran uang muka wajib dibayarkan oleh Pemerintah karena tertuang dalam salah satu Pasal dalam Kontrak (Agrement) ini menyangkut kewajiban dan tata cara Pembayaran (Payment ) oleh pihak Pertama kepada Pihak Kedua,” terang Ketua KADIN Lamtim itu.
“Jadi kalau mengeluarkan statement jangan ngawur dan asal bicara, harus berdasar dan berlandaskan aturan. Sebagai saran, masukan dan kritik kalau tiga periode jadi anggota legislatif belum memahami aturan kami sarankan untuk belajar lagi,” tegas Sidik Ali.
“Eloknya, wakil rakyat memberikan usulan yang mewakili aspirasi masyarakat karena Anggota DPRD merupakan representasi sekaligus pendelegasian suara Rakyat, jadi harus adil dan bijak,” jelasnya.
“Tidak relevan juga mengusulkan kebijakan merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain. Ini menjadi catatan penting semua pihak kedepan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan statemen dan untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (Rilis/RK)