Aniaya Mertua, Seorang Pria Di Sekampung Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang pria diwilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur, dibawa paksa ke kantor polisi, karena diduga terlibat Penganiayaan terhadap mertuanya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Selasa (14/1/25), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah ST (36) warga Kecamatan Sekampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan tersebut adalah HD (65) yang merupakan mertua tersangka.

Baca Juga :  Bupati Ela Siap Terima Kritik! Pemerintah Butuh Peran Media

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada Senin (13/1) kemarin, di wilayah Sekampung, diduga berawal saat tersangka yang sedang cekcok dengan istrinya, tidak terima saat ditegur oleh mertuanya.

Tersangka yang emosi, kemudian melakukan Penganiayaan, dengan cara memukuli mertuanya, menggunakan tongkat, hingga korban mengalami luka-luka.

Putri korban, yang merupakan istri tersangka, selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut, ke Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Lampung Timur.

Baca Juga :  Belum Ada IMB, Tanah Aset PT.Pos Purbolinggo Yang Disewakan Pihak Swasta Sudah Mendirikan Bangunan

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera bertindak dan berhasil meringkus tersangka saat berada dirumah saudaranya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya, serta mengamankan tongkat dan pakaian sebagai barang bukti. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum