Dinyatakan Lengkap, Sat Reskrim Polres Metro Limpahkan Tersangka Penganiayaan Di Metro Timur Ke Kejaksaan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro,Lampung-Halopaginews.com- RM adalah tersangka yang membuat seorang laki-laki yang bernama Imam Ardiansyah meregang nyawa dengan TKP di kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur,Kota Metro, Kasus ini kasus ini memasuki babak baru karena pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 tersangka RM dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan Kota Metro, Kamis (13/2/25).

Kejaksaan Negeri Kota Metro menyatakan berkas perkara dengan tersangka RM telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari kejaksaan negeri metro dengan nomor : B-245/L.8.12/ Enz.I/02/2025, tanggal 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Hukumnya Menyentuh Alat Kelamin Istrinya Dibulan Puasa Ramadhan

Berdasarkan surat tersebut, kini penanganan perkara dengan tersangka RM beralih dari Polres Metro Kepada Kejaksaan Negeri Metro tinggal menunggu proses persidangan.

RM dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang direncanakan terlebih dahulu atau pembunuhan atau melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang mati , sebagaimana dimaksud dalam bunyi primer pasal 340 subsider pasal 338 lebih subside pasal 170 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.,I.K melalui kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan “ tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan negeri metro pada hari rabu kemarin karena telah dinyatakan P-21 dan selanjutnya penanganan perkara ini diambil alih oleh kejaksaan hingga menunggu proses persidangan,”ujarnya.

Baca Juga :  Royokan Makan Bersama Warga Dan Wali Kota Metro

Menurut kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H Penyelesaian kasus ini merupakan bentuk komitmen penyidik Polres Metro yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan berkeadilan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum