Klik Gambar

PRINGSEWU (HP) – Dugaan kuat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, membuat ulah berselingkuh dengan seorang perempaun yang masih berstatus istri orang.
Ketahui Oknum berinisial NN, merupakan PNS aktif yang bertugas di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, memiliki hubungan asamara dengan seorang wanita yang berinisial RN (Istri orang).
Hubungan Asamara keduanya terbongkar setelah MR, sang suami tiba-tiba dari seringnya NN melakukan komunikasi melalui aplikasi dengan istrinya.
“Kecurigaan saya memang benar-benar terbukti, dengan chattan mesra bahkan ada ajakan VCS, ternyata perselingkuhan ini sudah sejak tahun 2024,” terang sang suami, kepada media ini, Kamis (24/4/25).
Dikatakan MR, setelah terbongkarnya perselingkuhan itu, keduannya pun sama-sama telah mengakui perbuatanya. Namun, tambah diperparah lagi oleh oknum PNS tersebut sengaja memanfaatkan hubungan terlarangnya dengan pelorotin uang dari istrinya (R-red) hingga jutaan rupiah.
“Mereka berdua di depan saya sama-sama sudah mengakui perbuatannya, jujur saya tidak terima, selain itu pelaku ini memanfaatkankan istriku dengan pelorotin uangnya sampai puluhan juta, bukti-bukti saya sudah ada semua, jadi persoalan ini akan saya ambil dengan langkah hukum,” tandasnya.
Kemudian, perselingkuhan itupun diamini oleh oknum NN saat dikonfirmasi tim media dikediamannya Pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo.
“Iya saya mengakui, karena saya salah makanya saya diminta suami dari RN untuk datang ke kediaman, kemudian saya meminta maaf,” sesalnya.
Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwa Sanksi bagi PNS yang selingkuh dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain sanksi disiplin, perselingkuhan juga dapat dikenai sanksi pidana jika melibatkan tindakan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mengatur ancaman pidana untuk perselingkuhan, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda pidana. (Tim)