Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Si jago merah telah melalap 1 rumah warga Talang Jaya Dusun III Desa Jabung, Kecamatan Jabung dan 1 Rumah Warga Desa Pugung Raharjo,Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Terjadi peristiwa kebakaran 1 unit rumah milik Usi Dusun III Desa Jabung, Kecamatan Jabung, dan 1 Rumah ludes terbakar milik Helman Sinaga (53) warga dusun III, Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,pada Jumat 11 Juli 2025.
Setelah api dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran (damkar) dari badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan masyarakat, Koramil dan lalu Tim Polsek Jabung melakukan analisa awal di lokasi untuk mengetahui sumber penyebab kebakaran.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, diduga titik api berasal dari korsleting instalasi jaringan listrik rumah korban.
Kepala BPBD Lamtim Tabrani Hasyim mengatakan kami bersama tim turun langsung ke lokasi kejadian kebakaran milik warga talang jaya dusun III, Desa Jabung, Kecamatan Jabung,” ujarnya.
Tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka dan estimasi kerugian sekisar Rp.300juta dan Estimasi Harta benda tidak ada terselamatkan 1 rumah ludes habis terbakar.

Selain itu, 1 Rumah milik Helman Sinaga (53) warga dusun III, Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik ludes terbakar dan tidak ada korban jiwa dan mengalami kerugian perkiraan 100 juta.
Sementara jumlah armada yang kami diturunkan 3 armada dan baik Unsur yang terlibat anggota pemadam kebakaran pos induk dan pos way jepara dan zona sribhawono. Selain kami juga bentuk regu 2 zona Sribawono pos induk Sukadana dan pos way Jepara damkar Lampung Timur.
“Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa warga dan berharap agar masyarakat selalu waspada terhadap ancaman bencana baik kebakaran maupun bencana alam lainnya,”harapnya.

Tabrani Hasyim Kepala BPBD Lampung Timur juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur pasca terjadinya peristiwa kebakaran 2 unit rumah tersebut.
“Masyarakat agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran terutama musim kemarau dan penggunaan instalasi jaringan listrik yang tidak standar, guna mencegah kebakaran,” tegas Tabrani Hasyim.
Penggunaan instalasi jaringan listrik yang diduga palsu sangat dilarang karena dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebab membahayakan yang berpotensi terjadi kerugian harta benda dan nyawa,”pungkasnya. (Red)