Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Doni Harizon sebagai agen pengeboran sumur submersibel “Budi Bor” milik pelaku usaha bernama Teguh Budiman alias Budi warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur kebakaran jenggot.
Soalnya, ia telah minta bantuan 2 orang warga Desa Pasar Sukadana untuk menyelesaikan urusannya kelebihan harga pengeboran sumur submersibel RK selaku konsumen warga Desa Pasar Sukadana Rp.2,1 juta yang tidak diakui.
Ia berkelit dengan mengatakan bahwa dirinya hanya menerima uang fee dari Teguh Budiman alias Budi berkisar antara nilai Rp.200 ribu – Rp.250 ribu.
“Saya hanya dapet uang fee dari pak Budi 250 aja,” kelitnya pada, 13 Juni 2025 pukul 17.30 WIB.
Menurut Alur tenaga kerja sekaligus sopir truk armada “Budi Bor” setelah menerima pembayaran jasa pengeboran sumur dari RK selaku konsumen, uang Rp.12,6 juta langsung diserahkan semua kepada Doni Harizon.
“Itukan lokaknya Doni, jadi saya serahkan sama Doni,” tutur Alur saat dimintai keterangannya dirumah di Desa Rantau Jaya Udik Kecamatan Sukadana pada, 2 Juli 2025.
Teguh Budiman alias Budi selaku Pengusaha pengeboran sumur submersibel “Budi Bor” asal Desa Tegal Ombo Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur tidak mau kembalikan uang Rp.2,1 juta kelebihan harga jasa pengeboran sumur submersibel pada Juli 2022 karena pihaknya merasa tak menerima uang itu secara langsung dari RK konsumen melainkan melalui Alur tenaga kerja sekaligus sopirnya.
“Silahkan pak kalau mau dipertemukan, karena kami nggak terima uang secara langsung lewat sopir kami Alur kami terima 9 juta, 200 untuk fi Doni, yang 1.600 untuk kempu, kami terima bersih 8.8 kalau Bapak minta kami mengembalikan uang 2.100.000 kami nggak terima kok harus mengembalikan kami nggak bisa,” kata Budi melalui WhatsApp pada, 3 Juli 2025 jam 07.47 WIB.
Bahkan Budi tetap membela diri apabila pengeboran sumur dengan harga Rp.12,6 juta tersebut merupakan kesepakatan antara pihak Konsumen dengan Doni Harizon selaku perantara.
“Terkait pembuatan sumur dari awal bisa jadi karena kesepakatan, sudah cocok antara Bapak dengan Doni selaku perantara, jadi kami kerjakan,” tepis Budi.
RK selaku konsumen meminta diadakan pertemuan dikediamannya pada, 3 Juli 2025 malam namun tak membuahkan hasil sebab antara Alur dan Doni Harizon saling melakukan pembenaran.
“Kalau Bapak tetap masih mau dipertemukan silahkan konfirmasi ke semua yang terlibat agar cepat diselesaikan,” terangnya.
Doni Harizon mengajak Alur pulang tujuannya akan koordinasi dengan Alur dan berjanji akan datang kembali namun jangankan hasil batang hidungnya pun tak tampak.
“Kita pulang, ngobrol-ngobrol dulu, sehari dua hari nanti kita kesini lagi,” kilah Doni Harizon sembari berpamitan.
Berselang beberapa hari kemudian, baik Doni Harizon maupun Alur tidak dapat dihubungi kecuali Teguh Budiman alias Budi Pengusaha pengeboran sumur submersibel.
“Oke, nanti ta tanya Doni, kalo Alur nggak tau apa-apa, dia ikut saya 15 tahun nggak pernah ada masalah dan jujur,” dalih Budi membela Alur tenaga kerjanya.
Sementara Doni Harizon seperti kebakaran jenggot, ia keliling minta bantuan kepada orang lain untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya namun tidak membuahkan hasil,
Justru seorang diantaranya menganjurkan agar mengajak Doni Harizon bersumpah karena orang tersebut seringkali menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang diperbuat oleh Doni Harizon.
“Doni minta tolong selesaikan masalahnya, kata saya hadapi sendiri, saya nggak sanggup,” kata seseorang yang dimintai bantuan oleh Doni sebut saja San kepada RK selaku konsumen pada, 16 Juli 2025 petang.
Malahan orang tersebut menganjurkan agar RK selaku konsumen mengajak Doni Harizon untuk melaksanakan acara sakral sumpah pocong sebab disinyalir pihaknya seringkali menyelesaikan urusan Doni Harizon.
“Bila perlu kalau dia nggak ngaku ajak (Doni Harizon) sumpah, saya ini sudah kenyang sering nolong nyelesain masalahnya, saya tau dia banyak masalah,” tegas orang tersebut.
Sepulang dari pertemuan dirumah RK konsumen pada, 3 Juli 2025 malam, Alur tak bisa tidur bahkan tengah malam menelpon Teguh Budiman majikannya tujuan pinjam uang untuk menggunakan uang Rp.2,1 juta milik RK selaku konsumen.
“Budi pernah nelpon Don, katanya dia (Alur) pernah nelpon saya, malem nangis-nangis, kenapa mas Budi, dia ketakutan, kata Budi, dia ngajak saya ngeganti orang saya nggak ada duit, malem-malem pulang dari sana dia nggak tidur ketakutan, kenapa mas Budi, dia ketakutan kepikiran itu, kata saya untuk apa kamu duit untuk ngeganti itu,” cetusnya.
Selain itu, Doni Harizon juga minta bantuan kepada perangkat Pemerintahan Desa Pasar Sukadana agar menyelesaikan urusannya, padahal logikanya seharusnya RK selaku konsumen yang meminta bantuan penyelesaian karena merasa dirugikan.
“Apa ceritanya urusan sumur bor itu om, Doni datang ngomong ngiyek ngiyek nggak jelas,” kata perangkat Desa itu melalui handphone pada, 30 Juli 2025 jam 10.29 WIB.
Alur hanya tak bisa tidur tetapi tidak merasa pinjam uang kepada Teguh Budiman alias Budi majikannya.
“Kalau nggak bisa tidur itu iya, tapi kalau pinjam uang sama pak Budi nggak,” ucap Alur dirumahnya pada, 27 Juli 2025 pagi.
BD pernah melakukan pengeboran sumur untuk rumahnya dengan harga Rp.7 juta, kedalaman 60 meter dan seluruh material berikut tangki air.
“Iya dirumah juga itu orang Seputih Raman waktu itu om yang ngebor. Udah lama dulu 7 juta 9 tahun yang lalu dalamnya 60 meter. Dari sana semua tinggal mancur,” kata BD warga Desa Taman Negeri,Kecamatan Way Bungur, melalui WhatsApp pada, 31 Juli 2025 jam 07.02 WIB.
Setelah dijelaskan bila RK konsumen hanya mencari perbandingan harga sebab membuat pengeboran sumur submersibel menggunakan jasa Teguh Budiman alias Budi warga Desa Tegal Ombo lewat Doni Harizon agen Rp .12,6 juta pada Juli 2022 lalu, sedangkan tetangga ada yang Rp10,5 jutaan dan Rp.9 juta.
“Mahal banget,” ucap BD singkat.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 9 Ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 61 dan Pasal 62 Ayat (1).
Pasal 61 Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya.
Pasal 62 (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) atau pidana denda paling banyak Rp.2,000,000,000,00. (dua miliar rupiah).
Pasal 9 Ayat (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan dan mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar.
Pasal 10 Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan atau membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan. a. Harga atau tarif suatu barang dan atau jasa. (Tim)