DPRD Lamtim Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Anggaran 2025

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- DPRD Lampung Timur Menggelar Rapat Paripurna Tentang Laporan Hasil Reses Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Anggaran 2025 DPRD Kabupaten Lampung Timur,Sukadana, 04 Agustus 2025.

Tampak hadir Ketua DPRD, Wakil Ketua, Sekretaris DPRD, serta Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Mengawali penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Anggaran 2025 DPRD Kabupaten Lampung Timur,”ucapnya Ketua DPRD Lamtim Rida Rotul Aliyah.

Perlu kami sampaikan bahwa sebagai implementasi Berita Acara Perubahan Penjadwalan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam Penjadwalan Agenda dan Kegiatan Rapat-rapat DPRD tanggal 16 Juli 2025, maka disepakati pelaksanaan Reses Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Anggaran 2025 DPRD Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan tanggal 26 Juli s/d 31 Juli 2025.

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lampung Timur pasal 155 ayat 1 berbunyi “Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa Reses yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,”paparnya.

Atas dasar tersebut Laporan Reses Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Anggaran 2025 DPRD Kabupaten Lampung Timur yang telah dilaksanakan pada waktu yang lalu, disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini. Laporan kegiatan Reses tersebut merupakan kompilasi kegiatan Reses yang dilaksanakan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan sekaligus merupakan dasar pokok-pokok pikiran Anggota DPRD yang disampaikan kepada Pimpinan.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Laporan hasil Reses Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Anggaran 2025 DPRD Kabupaten Lampung Timur ini sebagai masukan dalam penyusunan Program Kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sesuai peraturan yang berlaku. Adapun, Laporan Hasil Reses, meliputi 4 (empat) Bidang diantaranya adalah:

Baca Juga :  Akibat Aniaya Adik Kandung, Seorang Kakek Di Lamtim Akhirnya Ditangkap Polisi

Bidang Pemerintahan dan Ketertiban Umum

1. Program ketertiban dan keamanan dimasyarakat agar lebih ditingkatkan dengan memperdayakan anggota linmas disetiap desa.

2. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur

agar lebih kooperatif terhadap setiap permasalahan yang ada dimasyarakat.

3. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar mengadakan Pelatihan Pengelolaan Bank Sampah.

B. Bidang Perekonomian dan Pertanian.

1. Program pemberian bantuan jalan usaha tani dan bantuan Alat/Mesin Pertanian bagi kelompok tani.

2. Peningkatan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Timur agar lebih dioptimalkan.

3. Pengembangan potensi desa yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat

4. Program pemberian bantuan hibah modal bagi industri kecil dan rumah tangga serta program bantuan hibah mesin industri bagi pengusaha kecil dan usaha rumah tangga.

5. Agar diadakan operasi pasar untuk menekan harga bahan kebutuhan pokok.

C. Bidang Pembangunan dan Infrastruktur

1. Pembangunan, rehab sedang dan rehab berat terhadap puskesmas yang ada disetiap Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur.

2. Peningkatan dan pembangunan sampai tingkat pengaspalan terhadap jalan desa, jalan antar desa dan jalan batas kecamatan serta jalan kabupaten.

3. Perawatan infrastruktur jalan desa, antar desa dan jalan batas kecamatan serta jalan kabupaten.

4. Program penerangan jalan terutama dijalan jalan protokol, jalan penghubung antar desa dan antar dusun serta jalan titik tertentu yang rawan kejahatan.

5. Pembangunan gapura desa disetiap perbatasan antar desa.

D.Bidang Sosial, Agama dan Budaya

1. Program pemberian bantuan insentif bagi pengajar guru agama, kader posyandu, tenaga kebersihan rumah ibadah dan tenaga kebersihan

makam. 2. Pembinaan terhadap generasi muda, karang taruna, kelompok seni budaya, kelompok lintas agama dan organisasi keagamaan.

Baca Juga :  Pemkot Metro Hibahkan 1 Unit Kendaraan Mobil Samsat Keliling

3. Program pemberian bantuan terhadap rumah ibadah dan fasilitas ibadah.

4. Program pemberian bantuan terhadap tempat pendidikan agama dan pondok pesantren.

5. Program pelestarian, promosi dan pengenalan terhadap budaya dan adat istiadat masyarakat lokal dan peninggalan situs-situs kuno.

6. Program Sertifikat Wakaf untuk semua tempat ibadah agar tidak dipungut biaya.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

E. Bidang Pendidikan dan Kesehatan.

1. Program pembangunan dan peningkatan fasilitas terhadap tempat pendidikan agama (TPA) dan tempat kegiatan pendidikan anak usia dini, serta mainan edukasi anak.

2. Peningkatan fasilitas pendidikan, rehabilitasi dan penambahan ruang kelas dan pada Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)

3. Permohonan bantuan mobil Kesehatan atau Ambulance.

4. Program bantuan kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

5. Program PKH dan bantuan lainnya dari pemerintah agar dapat tepat sasaran

Demikianlah antara lain Hasil Laporan Kegiatan Reses Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Anggaran 2025 DPRD Kabupaten Lampung Timur yang dapat kami sampaikan dalam Rapat Paripurna ini, untuk dijadikan bahan masukan dan evaluasi serta kajian lebih lanjut dalam tahapan. perencanaan program Musrenbang dan penyusunan RAPBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025.

Reses DPRD Kabupaten Lampung Timur merupakan bagian dari mekanisme penyaluran aspirasi rakyat yang harus dilanjutkan kepada Eksekutif. Untuk menindaklanjuti Rekomendasi Reses Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Anggaran 2025, maka pihak Eksekutif bersama Legislatif, khususnya komisi-komisi terkait akan memantau tindak lanjut dari Rekomendasi Reses tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”Tutupnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum