Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Bangunan Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara menuai polemik sebab ditolak keras oleh sebagian masyarakat di RT./RW.: 017/008 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana radius terdekat yang terdampak.
Selain itu juga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan hanya memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Komdigi periode 06 Januari 2026 – 06 November 2026 tertanggal 6 Januari 2025.
Sehingga perihal tersebut dilaporkan oleh Syaparudin Ketua DPD GMLIB Lampung Timur kepada Drs. Ahmad Zainuddin Plt. Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lampung Timur sebagai penegak Perda pada Jum’at, 24 April 2026.
Menyikapi hal itu, Plt. Kasatpol telah memerintahkan Defri Irwansyah Kabid Penegak Perda membentuk tim khusus penegakan perda sembari menunggu laporan Edi Saputra Kepala DPMPTSP Lamtim hasil Tim melakukan kroscek Tower Radio PT. Alunan Way Jepara.
“Nanti kita tindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, Saya sudah ngomong ke anggota bentuk tim nanti kita turun”, tegas Ahmad Zainuddin dihadapan Pengurus DPD GMLIB Lamtim dan Wartawan diruang kerjanya pada Jum’at, 24 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pembangunan tower stasiun pemancar radio harus melengkapi persyaratan sebagai legalitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Lampung Timur.
“Semua ada syarat-syarat apalagi tim Perijinan sudah turun, biasanya mereka laporan ke kita, kita turun liat dilapangan secara teknis mereka yang tau”, kata Plt. Kasatpol PP tersebut.

Harus ada izin dan atau persetujuan dari masyarakat warga lingkungan setempat yang terdampak terutama yang terdekat.
“Orang mau buat Tower itu harus ada izin lingkungan dulu, salah satunya izin itu minimal dengan tetangga terdekat yang terdampak”, terang Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur itu.
Ia memberikan contoh dampak terburuk yang akan terjadi seperti robohnya tower Stasiun Pemancar Radio tersebut.
“Ibarat jeleknya tower roboh nimpa rumah saya, mati saya kalau kena kira-kira bahasa sehari-harinya. Sudah itu berapa kekuatannya makai cor seperti apa harus dijelaskan biar orang tenang”, jelas Zainuddin.
Zainuddin menilai, pembangunan Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara yang berbahan baja melakukan perbuatan yang tergolong nekat.
“Kok nekat amat orang buat Tower dari besi yang sudah permanen tanpa ada izin lingkungan, itu termasuk nekat”, imbuhnya.
Pada umumnya, pemilik tower tidak berani membangun bila belum mendapat izin dari masyarakat lingkungan yang terdampak diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) sampai Kepala Desa.
“Biasanya orang belum berani buat kalau belum ada izin hitam diatas putih. Izin itu dari tetangga yang terdampak langsung, diketahui oleh RT, Kepala lingkungan dan diketahui oleh Kepala Desa”, lanjutnya.
Lengkapi persyaratan melalui layanan yang telah dipermudah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah mela
“Berjalanlah, dalam artian sekarang kan mudah pakai online, spesifikasi nanti ada tim yang turun untuk melakukan study kelayakan”, paparnya.
Terdapat beberapa instansi terkait yang menangani urusan pembangunan tower sesuai klasifikasi fungsi kawasan baik kawasan hutan maupun pemukiman.
“Ada pihak yang saling berkaitan, yang menangani urusan bangunan ada Dinas PU. Kalau ditengah hutan nggak jadi masalah, kalau ada orang yang nggak setuju sudah jadi urusan, minimal repot”, ujarnya.
Semula rumah milik Sujono merupakan tempat tinggal beralih peruntukan jadi tempat usaha PT. Alunan Way Jepara melakukan siaran radio sedangkan PT. Amanah Berkah Kencana pemasaran produk herbal.
“Jadi rumah itu ada juga untuk peralihan, ada peruntukan rumah tempat tinggal peruntukan tempat usaha”, ucapnya.
Tertulis didalam lampiran surat Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atas nama pelaku usaha PT. Radio Alunan Way Jepara status belum terbit. Lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id.
Keterangan, lakukan pemenuhan persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/produksi.
“Disisi lain kalau dia belum memenuhi persyaratan harus segera penuhi, karena ada batas limit waktunya”, cetusnya secara rinci.
“Yang namanya turun surat itu pasti ada persyaratan berikutnya, harus dilengkapi, persyaratan satu, dua dan seterusnya”, ungkapnya dengan detail.
“Kalau sampai limit waktu tidak dipenuhi berarti tidak bisa itu belum bisa didirikan, inikan terbalik”, pungkasnya.
Lokasi usaha di RT./RW.: 017/008 Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Usaha mikro berjalan sejak Januari 2019.
Sewa rumah Sujono di Desa Muara Jaya Rp.30,5 juta terhitung sejak 01 Februari 2026 – 1 Februari 2031 diserahkan oleh Aldi Syahputra atas nama PT. Amanah Berkah Kencana.
Ketua DPD GMLIB Lampung Timur, Syaparudin berharap Pemdakab Lamtim dapat menindaklanjuti secara transparan.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan, demi menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat”, harap Ketua diamini oleh Decky Vikry Angga SH Sekretaris DPD GMLIB Lamtim.
Berdasarkan lampiran nomor induk berusaha (NIB) 1408230113911, Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara telah beroperasi sebagai usaha mikro berjalan sejak Januari 2019.
Namun telah lebih dari 90 hari kerja atau 3 bulan sejak Januari 2019 dimulai beroperasi, perintah lakukan pemenuhan persyaratan izin melalui oss.go.id tidak dipatuhi atau dilanggar.
Pimpinan PT. Radio Alunan Way Jepara telah menyelenggarakan penyiaran dan PT. Amanah Berkah Kencana menjual produk herbal tidak membayar retribusi dan pajak ke Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur selama 8 tahunan.
Surat Edaran Nomor 06/SE/Dr/2011 Tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi. Persyaratan umum yang harus diperhatikan dalam pengaturan, lokasi menara tidak membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan penduduk sekitar.
Lokasi menara tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan baik disebabkan oleh keberadaan fisik menara maupun prasarana pendukungnya.
Tower Radio PT. Alunan Way Jepara menara teregang (guyed tower) baik berkaki 4 atau 3 memiliki fungsi untuk penyiaran radio (AM atau FM).
Izin pendirian menara diberikan oleh Pemerintah Daerah atas dasar cell plan yang diajukan oleh penyelenggara telekomunikasi. Cell plan dimaksud di susun atas dasar sistem jaringan telekomunikasi yang termuat dalam RTRW dan / atau RDTR.
Pemerintah daerah kabupaten dapat memberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan kepada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan-ketentuan zona pembangunan menara yang telah ditetapkan.
Perda Lamtim 04/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 – 2031.
Pasal 78 ayat (2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Ketentuan umum peraturan zonasi.
b. Ketentuan perizinan.
c. Ketentuan insentif dan disinsentif dan
d. Ketentuan sangsi.
Pasal 129 ayat (1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku meliputi: huruf c. Perizinan konstruksi meliputi izin mendirikan bangunan (IMB) diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasal 134
Ayat (5) pengenaan sangsi dilakukan terhadap :
a. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang.
b. Pelanggaran ketentuan peraturan umum zonasi.
c. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten.
d. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten.
e. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin dalam pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten.
f. Pemanfaatan ruang yang menghalangi terhadap akses kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan yang dinyatakan milik umum dan/atau
g. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan cara tidak benar.
Ayat (6)
Pelanggaran terhadap penataan ruang yang dilakukan oleh orang dan/ atau korporasi akan dikenakan sangsi administratif dan/ atau sangsi pidana.
Ayat (7)
Sangsi administratif sebagaimana dimaksud dalam Ayat (6) berupa:
a. Peringatan tertulis.
b. Penghentian sementara kegiatan.
c. Penghentian sementara pelayanan umum.
d. Penutupan lokasi.
e. Pencabutan izin.
f. Pembatalan izin.
g. Pembongkaran bangunan.
h. Pemulihan fungsi ruang dan / atau
i. Denda administratif.
(Ropian Kunang/Tim)