Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Penanganan kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, terus berlanjut.
Setelah video dugaan perundungan viral di media sosial, aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan langsung mendatangi rumah korban untuk memberikan pendampingan. Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami benjolan di bagian kepala, mengeluhkan nyeri pada leher, serta mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Polisi memastikan korban telah mendapat pendampingan selama proses penanganan berlangsung.
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Rizal Effendi, mengatakan pihaknya bergerak cepat dengan menerjunkan Bhabinkamtibmas untuk mendampingi korban. Camat Labuhan Maringgai juga turut hadir menemui keluarga korban di kediamannya dan mendampingi korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur.
“Terkait perkembangan penanganan perkara, agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur yang kini menangani kasus tersebut,” kata Kompol Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026) malam.
Kunjungan aparat dan pemerintah kecamatan ke rumah korban juga terekam dalam unggahan akun media sosial. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Camat Labuhan Maringgai dan Bhabinkamtibmas mendatangi rumah korban di wilayah Lubuk Intan, Desa Maringgai. Unggahan itu turut memuat harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil bagi korban.
Sebelumnya, video yang diduga memperlihatkan aksi perundungan terhadap seorang siswi SD di Desa Maringgai viral di media sosial dan menuai banyak komentar dari warganet. Banyak pihak mendesak agar pelaku diproses hukum serta korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari korban, keluarga, saksi, serta pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kronologi lengkap dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (DBS)