Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Katemin (78) merasa tidak dijadikan sebagai saksi pada saat terjadi transaksi jual beli tanah antara Djoyo Harjo dan Subakir di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Tengah empat puluhan tahun silam.
Sedangkan Katemin pemilik tanah pekarangan / pertanian di sebelah Timur yang berbatasan langsung dengan tanah yang dibeli oleh Subakir dari Djoyo Harjo di sebelah Barat.
Ia tak mengetahui berapa harga, berapa ukuran lebar dan panjang atau luas tanah tersebut padahal Katemin adalah tetangga mereka selayaknya jadi saksi.
“Pak Bakir beli tanah ini aku nggak tau, juga harganya berapa, berapa meter buka (lebar) dan berapa panjangnya nggak tau, padahal aku sudah disini”, tutur Katemin saat dimintai keterangan dirumahnya pada Sabtu, 26 September 2026 jam 08.45 WIB.
Seharusnya, Subakir menyampaikan pembelian tanah tersebut dan meminta Katemin menjadi saksi.
“Seharusnya dia bilang Saya sebagai saksi, Saya nggak tau belinya berapa rante (luas tanahnya)”, terang mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) teladan sejak Sastro Miharjo Kepala Desa kesatu era 1951-1961 sampai Cokro Wardoyo Kepala Desa keenam era 1981-1986.
Bila terjadi persoalan kelak di kemudian Katemin tidak mengetahui, seharusnya Katemin menyaksikan transaksi jual beli tanah tersebut.
“Jadi kalau ada apa-apa Saya juga nggak tau, umpama belinya dulu bilang sama Saya, minta tolong bapak sebagai saksi, pak tanah ini Saya beli harga berapa seharusnya Saya tau”, jelasnya.
Tanah Djoyo Harjo yang dijual kepada Subakir tersebut berbatasan langsung dengan tanah Katemin disebelah Timur.
“Bahkan (tanah yang dibeli Subakir) ini gandeng (berbatasan dengan Katemin), kalau ada apa-apa disini coba, ya Saya nggak tau tetap nggak tau dia beli itu berapa rante, nggak pernah bilang sama Saya”, imbuhnya.
Subakir berstatus pegawai negeri sipil (PNS) menjabat sebagai tenaga kependidikan atau guru di sekolah dasar yang telah meninggal dunia.
“Pak Bakir sudah ninggal, dia PNS guru SD, Ratmi istrinya tani”, paparnya.
Siapapun yang datang dengan tujuan mempertanyakan persoalan tanah itu jawaban Katemin tetap seperti itu.
“Tanah ini kalau tanya Saya, Saya nggak tau, beli berapa uangnya Saya juga nggak tau, siapa saja yang datang sama Saya jawaban Saya seperti itu”, sambungnya.
Iapun menyalahkan pihak Subakir, seharusnya ketika membeli tanah tersebut ada saksi-saksi perbatasan.
“Ya salahnya dia itukan seharusnya beli tanah harus ada saksi, kalau Saya saksi harus ada tandatangan itu lebih kuat. Tapi kalau tidak ada tandatangan cuma bilang kata ini ini ini, siapa saksi kamu beli tanah, nggak ada saksi, ini yang repot”, katanya.
Kini, seandainya diminta untuk menjadi saksi Katemin menolak tidak ingin terlibat problem tersebut.
“Tapi kalau Saya sekarang dimintai saksi terus Saya terang Saya lepas tangan pak pokonya Saya nggak mau problem”, kata mantan Kaur Pembangunan selama 23 tahun sejak Saikun Kepala Desa era 1986-1997 sampai Parjoko Kepala Desa era 2001-2011.
Menurutnya, urusan akan panjang sebab Subakir beli tanah tidak ada saksi-saksi, seharusnya selain saksi-saksi diketahui oleh Kepala Desa setempat.
“Panjang urusan ini nantinya, ngapain dia beli tanah nggak ada saksi, dia katanya beli tanah kenapa bayar kok nggak tau Saya”, jelasnya.
Ini adalah blunder sebagai kelalaian atau ketidaktahuan diri sendiri seharusnya antara pembeli dan penjual ada saksi dan diketahui oleh Kepala Desa.
“Ini sebuah blunder, seharusnya yang beli dan yang jual ada saksi dan diketahui Kepala Desa”, pungkas pria yang pernah menjadi Ketua RT selama 35 tahun sejak berusia 20 tahun tersebut. (Ropian Kunang)