Ketua Biro OKK DPD KWRI Minta DPRD Lampung Timur Jelaskan Rincian Anggaran

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Lampung, M.K. Hanafi, S.H.,meminta DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah pos anggaran yang dinilai memerlukan klarifikasi publik.

Menurut Hanafi, berdasarkan data anggaran yang beredar, terdapat beberapa alokasi belanja dengan nilai cukup besar, antara lain belanja jasa tenaga kebersihan dan pengadaan makanan-minuman rapat, serta belanja kursus.

“Belanja jasa tenaga kebersihan sebesar Rp 306 juta tercatat dengan volume 204 orang per bulan. Publik wajar bertanya, siapa saja 204 orang tersebut dan berapa gaji per orang setiap bulan sehingga totalnya mencapai Rp 306 juta. Begitu juga dengan belanja jasa tenaga kebersihan Rp 72 juta untuk 48 orang per bulan,”ujar Hanafi, Senin (11/8/2025).

Baca Juga :  Forkopimcam Purbolinggo Sosialisasikan Inbup Lamtim Tentang PPKM Mikro

Ia juga menyoroti beberapa pengadaan makanan dan minuman rapat, seperti:

Rp 464,92 juta untuk 11.623 kotak makanan.

Rp 232,5 juta untuk 11.625 kotak makanan.

Rp 1,2 miliar untuk 30.000 kotak makanan.

Rp 600 juta untuk 30.000 kotak makanan.

“Informasi yang dibutuhkan publik adalah rapat apa saja yang dilaksanakan, kapan dan di mana, serta berapa harga per kotak sehingga total anggaran mencapai jumlah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Tangkap Pencuri Mesin Jahit di SMPN 1 Batanghari Nuban

Selain itu, Hanafi menambahkan sorotan pada belanja kursus sebesar Rp 1,235 miliar untuk 190 kali kegiatan.

“Kursus apa yang dimaksud, siapa pesertanya, di mana tempatnya, dan bagaimana rincian biayanya? Ini penting untuk diketahui publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” katanya.

Hanafi menegaskan, permintaan penjelasan ini bukanlah tuduhan, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi penggunaan APBD adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Lampung Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan tersebut. (*/Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca