BPK Ungkap Skandal Proyek Jalan Pringsewu, Tipis di Aspal, Tebal di Laporan

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Pringsewu (Halopaginews.com) – Bau busuk proyek infrastruktur kembali tercium. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 12 paket proyek jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024 penuh kejanggalan.

Alih-alih membangun jalan mulus dan sarana publik berkualitas, proyek bernilai kontrak Rp31,02 miliar justru dipenuhi kekurangan volume dan spesifikasi yang tak sesuai kontrak.

Hasil audit BPK, kekurangan volume Rp167,49 juta, ketidaksesuaian spesifikasi Rp186,39 juta, total kelebihan bayar Rp353,89 juta.

Temuan BPK bukan sekadar hitungan di atas kertas. Pengujian teknis UBL membuktikan lapisan aspal lebih tipis dari seharusnya, kualitas beton tak sesuai standar, dan beberapa ruas jalan dikerjakan asal jadi.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Lampung Timur Pembahasan Pengesahan APBD Tahun 2025

Contoh nyata, Jl. Raya Banyumas (CV DC) kekurangan volume Rp13,93 juta ditambah spesifikasi tak sesuai Rp21,51 juta.

Jl. Bulukarto – Mataram (CV GER) volume kurang Rp9,27 juta ditambah spesifikasi melenceng Rp39 juta.

Jl. Rejosari – Bumi Arum (CV DBGM) volume hilang Rp14,41 juta ditambah kualitas jeblok Rp64,48 juta.

TPS3R Pardasuka (CV AJP) pondasi, atap, plafon hingga lantai tak sesuai kontrak.

Sejumlah kontraktor memang sudah β€œdipaksa” setor balik ke kas daerah, total Rp226,46 juta. Tapi masih ada Rp127,43 juta yang belum dikembalikan. Paling besar diantaranya CV SJK Rp69,89 juta dan CV GMD Rp57,53 juta.

Artinya, ada uang rakyat yang masih β€œnyangkut” di kantong kontraktor.

Baca Juga :  Dua Tersangka Asal Lamteng Diamankan, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Rental Mobil

Kelemahan fatal ada di pengawasan. PPK, PPTK, dan konsultan pengawas dianggap lalai, sehingga Pemkab Pringsewu berisiko menerima jalan dan infrastruktur yang cepat rusak.

Padahal anggaran miliaran rupiah digelontorkan untuk memperbaiki jalan rusak berat, sedang, hingga ringan agar layak digunakan. Faktanya, proyek justru cacat sejak awal.

BPK menegaskan Bupati harus, menindak kontraktor yang belum setor sisa kelebihan bayar Rp127,43 juta, dan menginstruksikan pengawasan ketat agar tidak ada lagi proyek β€œasal jadi”.

Meskipun, Dinas PUPR menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun, publik menunggu, apakah janji itu benar-benar ditegakkan atau hanya basa-basi menutupi kebocoran uang rakyat.(*)

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi