Ketua SMSI Lampung Timur Soroti Proyek P3-TGAI, Paving Pecah Jangan Dipasang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Timur, Eko Wahyuntoro, angkat bicara terkait pelaksanaan pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Desa Mulyasari, Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai, Se-Kabupaten Lampung Timur.

Eko menegaskan, Program P3-TGAI memiliki aturan yang sangat jelas dan tidak boleh dilanggar, merujuk pada Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen SDA No. 02/SE/D/2024.

“Wajib dikerjakan sesuai juknisnya. Kalau ada paving atau material yang patah dan pecah agar diganti, jangan dipaksakan untuk tetap dipasang,” tegas Eko Wahyuntoro.

Ketua SMSI Lampung Timur itu menilai, aturan main P3-TGAI sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar. Ia menyayangkan jika program yang diperuntukkan untuk kesejahteraan petani tersebut justru dimanfaatkan oknum dengan cara yang salah.

Baca Juga :  Tanggap Bencana, Polres Lamtim Berikan Bansos Kepada Korban Puting Beliung

“Jangan sampai program untuk petani ini dimanfaatkan oknum dengan cara yang salah, khususnya di wilayah Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Maringgai,  yang menjadi sorotan saat ini, dan seluruh lampung timur,” ujarnya Eko, Rabu (30/9/26).

Ia membeberkan, prinsip utama P3-TGAI adalah wajib swakelola dan padat karya. Artinya, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sendiri oleh kelompok tani P3A secara gotong royong dan dilarang keras dikontrakkan atau dipihakketigakan kepada kontraktor luar.

Dana bantuan pun ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening kelompok tani pelaksana dan bebas dari pungutan dalam bentuk apapun.

“Kalau di lapangan ditemukan pekerjaan P3-TGAI yang dikerjakan oleh pemborong atau ada potongan-potongan dana, itu sudah menyalahi aturan,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Lamtim Hadiri Pengurus Cabang JMSI Lampung Timur Masa Bakti 2023-2028

Menurut Eko, program ini meliputi pembangunan irigasi baru, peningkatan saluran tanah menjadi permanen, dan rehabilitasi saluran rusak. Semua tahapan, mulai dari persiapan, perencanaan oleh kelompok tani didampingi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), pelaksanaan oleh tenaga lokal, hingga pemeliharaan, harus dilakukan secara partisipatif dan transparan.

Pihaknya meminta Dinas terkait, TPM, serta Aparat Pengawasan Internal untuk turun langsung melakukan monitoring di wilayah Kecamatan Pasir Sakti dan Labuhan Maringgai guna memastikan pelaksanaan P3-TGAI berjalan sesuai juklak dan juknis.

“Ini uang negara untuk kesejahteraan petani. Mari kita kawal bersama agar tepat sasaran, berkualitas, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca