Korban Tewas Ditusuk 29 Kali, Kurang 48Jam Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Tim Gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir menyampaikan, pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja Tim Gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi, Dit Intelkam Polda Lampung, dan jajaran Polres Lampung Selatan.

“Pengungkapan ini berkat kolaborasi tim di lapangan. Para pelaku berhasil kami amankan kurang dari 48 jam setelah kejadian,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan aksi keji ini telah direncanakan matang oleh dua tersangka, RP (26) dan NH (39), warga Kecamatan Sukadana.

Foto, Polres Lampung Timur
Foto, Polres Lampung Timur

“Modus para pelaku adalah menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban. Tersangka R terlebih dahulu menghubungi korban lewat WhatsApp untuk mengajak bertemu,” jelas Iksir.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Jelang Pemilu 2024, TNI-Polri Lampung Timur SInergi Laksanakan Patroli

Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku menemui korban yang sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung. Sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban pulang ke rumah mengendarai mobil, para pelaku membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Sesampainya di rumah korban, kedua pelaku masuk ke dalam. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang dan menusuk perut korban bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu.

Saat korban berteriak, tersangka N menutup mulut korban sementara R terus melakukan penusukan hingga korban tewas di tempat. Hasil autopsi memastikan terdapat 29 luka tusuk di sekujur tubuh korban.

Penangkapan berlangsung dramatis di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

“Pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan berhasil mengadang tersangka Riki di Pelabuhan Bakauheni saat berupaya melarikan diri. Karena melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Wabup Lamtim Azwar Hadi Tekankan Pentingnya Perpustakaan Hadir Di Pedesaan

Dari keterangan Riki, petugas kemudian mengamankan tersangka Nur Hidayat di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:
1. 1 unit mobil Mitsubishi Xpander hitam milik korban
2. 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejahatan
3. 1 bilah pisau garpu bergagang kayu
4. Perhiasan emas, tas selempang, dan dokumen kendaraan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” pungkas Iptu M. Iksir. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca