Klik Gambar

Jakarta-Halopaginews.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah resmi mundur dari jabatannya.
Keputusan mundur tersebut diambil Febrie kurang dari 12 jam setelah dirinya menggelar konferensi pers menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
Pernyataan resmi disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui video pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Berikut isi lengkap pernyataan Kejagung:
“Hari ini Sabtu (11/7/2026) Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.”ucapnya.
“Keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.”tegasnya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”jelasnya.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”pungkasnya.
Kejagung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di Jampidsus. Seluruh tugas dan fungsi akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengumumkan pejabat yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie. (DBS)