Lakukan Pengancaman, 3 Warga Lampung Timur Diserahkan Keluarga Ke Polisi

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- 3 orang warga diserahkan kekantor Polres Lampung Timur Polda Lampung, setelah diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (1/9/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah ES (33), RP (27), dan RI (19) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Menurut informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, peristiwa diduga berawal pada Minggu (27/8), terdapat konsumen yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, di SPBU Labuhan Ratu, tetapi tidak membayar.

Baca Juga :  Ketua DPW PAN Provinsi Lampung Buka Rakerda DPD PAN Lamtim

Petugas Keamanan SPBU kemudian mendatangi rumah konsumen, untuk menagih uang BBM, tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat, tidak berselang lama, konsumen tersebut mendatangi SPBU dan membayar BBM Bio Solar yang telah dibelinya.

Pada kesempatan itu, Petugas Keamanan SPBU sempat menasehatinya, tetapi konsumen tersebut justru marah-marah, dan langsung meninggalkan area SPBU.

Beberapa saat kemudian 3 warga yang diduga kerabat konsumen tersebut, mendatangi SPBU, kemudian mencari Petugas Keamanan, dengan membawa senjata tajam, dan mengancam akan membunuhnya.

Baca Juga :  Kurang Dari 6 Jam, Tekab 308 Polres Lamtim Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Di Lamtim

Peristiwa dugaan tindak kejahatan tersebut, selanjutnya dilaporkan oleh Pihak SPBU ke Pihak Kepolisian.

Selanjutnya pada hari Rabu (30/8), ke-3 tersangka, diserahkan oleh pihak keluarganya, ke Mapolres Lampung Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, juga telah mengamankan Rekaman CCTV dan Senjata Tajam, sebagai barang bukti. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca