Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Rustam Effendi, memimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026, Jumat 22/5/2026, bertempat di Aula Utama Pemda Lampung Timur.
Dalam persidangan tersebut membahas penetapan status hukum sejumlah benda, bangunan, dan kawasan bersejarah di Lampung Timur sebagai Cagar Budaya. Penetapan status cagar budaya peringkat kabupaten menjadi langkah hukum penting guna menjamin perlindungan fisik dari kerusakan.
Formalisasi status ini dinilai sangat penting demi menyelamatkan narasi sejarah dan identitas budaya lokal untuk masa depan. โBesar harapan agar benda yang ditetapkan nantinya dapat dirawat dengan baik dan berpotensi menjadi destinasi wisata sejarah,โ ujar Rustam Effendi Sekdakab Lampung Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Rustam Effendi Sekdakab Lamtim mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan perangkat daerah untuk bersinergi menjaga kelestarian cagar budaya dan mematuhi peraturan pelestarian yang berlaku. Generasi muda didorong menjadi pelanjut estafet peradaban dengan ikut menjaga warisan budaya daerah, “terangnya.
Penetapan cagar budaya ini sejalan dengan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menekankan aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat.
Dari hasil sidang penetapan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Timur dan selanjutnya disosialisasikan kepada publik, “pungkasnya. (*)