Pelaku Pencurian Di Lamtim Berhasil Di Tangkap Polisi

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Team Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang pemuda warga Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Sabtu (29/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial US (19) Warga Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Kejadian ini menimpa KY (70) warga desa Gunung Raya kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Jum’at (30/06/23) sekira pukul 11.00 Wib.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 100.80 Gram

Diduga Pelaku melakukan pencurian pada saat korban dan istrinya sedang berada di ladang, Istri korban yang mengetahui bahwa motor yang di bawa ke ladang sudah tidak ada, dan istri korban melihat dua orang laki laki yang sedang mendorong motor milik korban, istri korban langsung berteriak sehingga kedua pelaku lari dan meninggalkan motor milik korban dalam keadaan kunci kontak sudah rusak.

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Sekampung guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Tertangkap Tangan Membawa Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur

Hingga akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap Pada hari Jum’at (28/7/23) team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum