Klik Gambar

Lampung Timur-halopaginews.com-Rencananya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Lampung Timur akan melakukan kroscek keberadaan pembangunan menara stasiun Radio Hit Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara.
Pihaknya akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan dari masyarakat lingkungan terdampak dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ataupun Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Harus ada laporan dulu dari masyarakat atau LSM dan Ormas, nanti ditindaklanjuti, bukan saya aja nanti yang turun”, tegas Hendrawan melalui handphone pada Kamis, 30 April 2026 jam 08.58 WIB.
Berdasarkan laporan dari unsur elemen lapisan masyarakat baru kemudian PPNS menindaklanjuti dan membahas hasil kroscek bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Dasar dari laporan itu baru nanti turun ke lapangan, kemudian dirapatkan, itukan ada PPNS lingkungan hidup, Penegak Perda, banyak yang terlibat itu disitu Perhubungan”, kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Penataan Ruang tersebut.
Meskipun telah 4 kali berpindah-pindah namun masih dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur disebabkan sewa lokasi.
Seharusnya, pembangunan menara pemancar radio memenuhi persyaratan guna penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Tapi itu masih di Lampung Timur kalau dulu IMB, kalau sekarang PBG dan SLF, kalau (keberadaan) kantor nggak jelas (berpindah-pindah) mungkin sewa itu”, terangnya.
Retribusi dibayar satu kali pada saat pembangunan menara sedangkan pajak wajib dibayar setiap tahun.l.
“Kalau retribusi satu kali, kalau pajak itu (setiap tahun) harus, wajib itu, nanti kita turun, dirapatin dari pajak dan retribusi”, urai Hendrawan.
Sementara, Satpol-PP membidangi urusan Penegakan Perda sedangkan PPNS bidang penataan ruang.
“Kalau Satpol-PP bidang Penegakan Perda, Penyidik PPNS bidang penataan ruang”, pungkasnya.
Hasil investigasi, dilakukan penelusuran dari beberapa sumber ditemukan stasiun radio HIT Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara dan atau PT. Amanah Berkah Kencana dan atau Hit Radio Network berdiri pada tahun 2006.
Kedua perusahaan tersebut bergerak dibidang jasa penyiaran radio dan juga bergerak dibidang iklan pemasaran obat produk herbal dalam wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data bukti pelunasan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi dan lampiran nomor induk berusaha (NIB) studio radio HIT bergerak dibidang usaha mikro berjalan sejak Januari 2019.
Stasiun Radio frekuensi 101.5 MHz bernama HIT Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara dan atau PT. Amanah Berkah Kencana bergerak dibidang usaha penyiaran dan jasa iklan pemasaran produk herbal.
Stasiun HIT Radio Lampung Timur adalah 1 dari 76 Stasiun Radio se-Propinsi Lampung berdasarkan daftar Stasiun Radio di Lampung dengan frekuensi 101.5 MHz bernama HIT Radio Lampung Timur jaringan HIT Radio Network (sumber Wikipedia).
Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya pada, 13 April 2026 bahwa studio radio HIT Radio Lampung Timur tersebut telah berpindah-pindah alamat di 4 lokasi dengan cara sewa rumah penduduk.
Terjadi pergantian nama Stasiun Radio tersebut diantaranya Hit Radio Lampung Timur sebagaimana didalam dalam daftar Stasiun Radio di Lampung dan Hit Station Budaya dalam bukti pembayaran BHP spektrum frekuensi.
Pertama, pembangunan menara stasiun radio beralamat di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur pada sekitar tahun 2010-2015.
Kedua, pembangunan menara stasiun radio beralamat di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur pada sekitar tahun 2015-2020.
Ketiga, pembangunan menara stasiun radio beralamat di Jl. Raya Desa Purwosari atau di Jl. Raya Desa Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur pada sekitar tahun 2020-2025.
Keempat, pembangunan menara stasiun radio berlokasi di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur pada sekitar Februari 2026-2031.
Kesimpulan, hasil investigasi dan penelusuran, sebagian masyarakat lingkungan terdampak keberatan dan tidak memberikan izin pembangunan menara stasiun radio tersebut, studio radio berdiri pada sekitar tahun 2006, pembangunan menara berpindah di 4 lokasi berada dalam wilayah 2 Kecamatan Kabupaten Lampung Timur sejak tahun 2010.
Pengelola Studio Radio diduga tidak memenuhi persyaratan izin IMB atau (PBG dan SLF sejak 2021) serta tidak membayar retribusi daerah dan pajak daerah Kabupaten Lampung Timur selama 15-20 tahunan.
Sehingga berakibat merugikan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebab selain pokok pajak, terdapat denda kelipatan dan denda sesuai dengan persentase perbulan.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 – 2031.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah lampiran III Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
II. Prasarana Bangunan Gedung. Tabel Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Prasarana Bangunan Gedung dan Indeks Prasarana Bangunan Gedung.
Jenis prasarana konstruksi antena radio standing tower dengan konstruksi 3-4 kaki : bangunan ketinggian 25-50 meter harga satuan retribusi prasarana (HS-PBG) Rp.950,000,00./ Unit.
Berdasarkan Perda Lamtim 1/ 2024, pajak menara stasiun radio dikategorikan sebagai bagian dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terutang berdasarkan kepemilikan atau pemanfaatan. Objek menara termasuk dalam komponen bangunan.
Ketentuan PBB-P2 Sesuai Perda 1 Tahun 2024 Lampung Timur:
Objek PBB-P2, meliputi bumi (tanah tempat menara berdiri) dan bangunan (struktur menara radio).
Tarif PBB-P2, NJOP di bawah Rp1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,11%.
NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,22%.
Dasar pengenaan, Pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan (NJOP) dengan tarif PBB-P2 (Pasal 7).
Saat terutang, Keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(1) Tahun Pajak PBB P2 adalah jangka waktu kalender.
(2) Saat terutang PBB P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
(3) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB P2 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) adalah menurut keadaan objek PBB P2 pada tanggal 1 Januari.
(4) PBB P2 yang terutang di pungut di wilayah daerah yang meliputi letak objek PBB P2.
(5) Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan wilayah Daerah tempat Bumi dan/ atau Bangunan berikut berada:
a. Laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan diatasnya dan
b. Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel dibawah laut.
Rincian mengenai nominal NJOP spesifik dari menara radio tertentu, wajib pajak merujuk pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur. (ROPIAN KUNANG/ TIM)