Peringatan Berakhir, Tim Tunggu Perintah Tertibkan Menara Stasiun Radio Tanpa PBG

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Untuk sementara, Darna Setiadi Ketua Tim Pengendalian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lampung Timur belum mendapatkan perintah lanjutan.

Timnya akan menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara stasiun radio PT. Alunan Way Jepara atau PT. Amanah Berkah Kencana disinyalir selama 20 tahun terhitung sejak berdiri 2006 silam.

Berhubung belum ada perintah lanjutan, untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti terlebih dahulu pada Selasa, 2 Juni 2026.

“Belum ada perintah lanjutan karena masih libur, besok akan kami tindaklanjuti terlebih dahulu”, kata Darna melalui WhatsApp pada Senin, 1 Juni 2026 jam 08.10 WIB.

Pihaknya akan konfirmasi sebelum mencabut izin stasiun radio PT. Alunan Way Jepara.

“Akan kami konfirmasi terlebih dahulu sebelum pencabutan izin”, tegasnya.

Menara stasiun radio PT. Alunan Way Jepara dan atau PT. HIT Radio Lampung Timur dengan ketinggian 50 meter disinyalir didirikan pada tahun 2006 silam.

Baca Juga :  Bulan 1 Muharam 1446 Hijriyah, Samsul Ajak Memperbanyak Ibadah

Namun tidak taat melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) sejak tahun 2006 – 2021 telah diganti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) sejak 2021 sampai dengan sekarang.

Penyelenggara stasiun radio tersebut diduga tidak patuh membayar pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur.

Keberadaan stasiun radio berpindah-pindah di 5 lokasi, Way Jepara 2006-2010. Pasar Sukadana 2011-2015. Sukadana Ilir 2016-2020. Purwosari 2020-2025 dan Muara Jaya 2025-2031.

Sejumlah masyarakat lingkungan RT. 017 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana yang terdampak keberatan dan atau tidak memberi izin atas pembangunan menara stasiun radio tersebut.

Melalui Surat Peringatan (SP) 1 – 3 telah diperintah agar memenuhi persyaratan izin seperti telah diperintah oleh Tim Pengendalian Dinas PMPTSP Lamtim selama 30 hari kerja terhitung sejak 22 April 2026 – 22 Mei 2026.

Baca Juga :  Ketua PAC PP Way Bungur Bersama Camat Way Bungur Jalin Sinergi Mempererat Silaturahmi

Bahkan, melalui Surat Peringatan (SP) (final warning) diperintahkan agar memenuhi persyaratan izin seperti diperintah oleh Tim Pengendalian Dinas PMPTSP Lamtim selama 10 hari kerja terhitung sejak Sabtu, 23 Mei 2026 dan berakhir pada Senin, 1 Juni 2026.

Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai surat peringatan tersebut selama 40 hari kerja berakhir, Penyelenggara stasiun radio tetap tidak melengkapi persyaratan izin.

Adapun Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan adalah Tim khusus beranggotakan DPMPTSP, Inspektorat, Satpol PP dan instansi terkait melibatkan unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka memastikan ketaatan perizinan berbasis risiko.

Sejumlah masyarakat lingkungan terdampak disekitar menara stasiun radio tersebut berharap ketegasan Bupati Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan penertiban.

Seperti dilakukan oleh Asri Ludin Tambunan Bupati Kabupaten Deli Serdang yang telah menertibkan menara tanpa PBG pada Kamis, 26 Februari 2026, menukil Instagram asriludin_tambunan. (RK/Teamwork)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum