Polres Lamtim Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Jajaran Kepolisian, terus berupaya memberantas peredaran narkotika, yang banyak menyasar kalangan remaja, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, pada Jumat (13/6), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah DA (27) warga Kecamatan Sekampung, PF (20) warga Kecamatan Pekalongan, AE (23) dan AI (30) warga Kecamatan Batanghari.

Baca Juga :  Pelantikan Pembinaan Perangkat Desa Taman Negeri dihadiri Camat, Waka Polsek dan Koramil Way Bungur

Pihak Kepolisian menyampaikan bahwa para tersangka tersebut, ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Selain para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain : 4 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 4 bungkus daun ganja, timbangan digital, alat hisap (Bong), 3 unit telepon genggam, dan tas.

Baca Juga :  Aniaya Istrinya, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim

Saat ini para tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca