Peternakan Unggas Ilegal di Tengah Permukiman Pringsewu Barat Picu Protes Warga

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

PRINGSEWU (Halopaginews) – Keberadaan peternakan unggas berupa bebek dan burung puyuh di RT 05/RW V, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, menuai protes keras dari warga sekitar. Aktivitas peternakan yang berada di tengah permukiman ini dikeluhkan karena menimbulkan bau menyengat, serbuan lalat, hingga dugaan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, peternakan tersebut berdiri di area padat penduduk. Limbah kandang bahkan disebut-sebut dialirkan langsung ke siring irigasi di sekitar lokasi, memicu kekhawatiran warga akan dampak kesehatan dan lingkungan.

Ketua RT 05, Ujang, membenarkan keberadaan peternakan milik seorang warga bernama Piston tersebut. Ia mengatakan, keluhan warga sudah berulang kali disampaikan, terutama terkait bau tidak sedap dari limbah.

β€œBenar, itu milik Pak Piston. Warga sering mengadu ke kelurahan karena bau dari peternakan itu sangat mengganggu,” ujar Ujang, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Dandim 0411/KM Bersilaturrahmi ke Kantor Kejari Lampung Tengah

Menurutnya, pihak kelurahan bersama Satpol PP dan dinas terkait juga sempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan.

β€œBeberapa waktu lalu pihak kelurahan, Satpol PP, dan Dinas Perizinan sudah datang ke lokasi,” tambahnya.

Namun yang menjadi sorotan, peternakan tersebut hingga kini belum mengantongi izin usaha. Padahal, pihak kelurahan sebelumnya telah menyarankan agar pemilik segera mengurus perizinan.

β€œSudah disarankan untuk mengurus izin, tapi sampai sekarang belum ada,” tegas Ujang.

Keluhan serupa juga disampaikan warga sekitar yang mengaku terganggu dengan kondisi tersebut, terutama dari segi pencemaran udara.

β€œBau sekali, sangat mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Politik Uang Caleg DPRD Pringsewu Dapil 5 Dilaporkan ke Bawaslu

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pemilik peternakan, Piston, tidak berada di lokasi. Istrinya, Weni, mengakui bahwa usaha tersebut belum memiliki izin resmi.

β€œMemang belum ada izin, karena ini hanya skala rumahan (home industri),” jelasnya.

Weni juga mengungkapkan bahwa pihak kelurahan, Satpol PP, dan dinas terkait pernah datang, namun menurutnya tidak ada permasalahan yang dipersoalkan secara serius.

β€œKatanya dari Satpol PP tidak ada masalah, dari Dinas Perizinan juga hanya bilang sudah sesuai SOP,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas keluhan warga dan status legalitas peternakan tersebut. (Akhwan/Tim)

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi