Polda Lampung: Pelaku Pembakaran Hutan Lahan Bisa Dijerat Pidana Dan Denda

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Bandar Lampung-Halopaginews.com- Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan pidana dan dendam akibat praktik pembakaran hutan dan lahan itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999.

Baca Juga :  Antusias Warga Desa Taman Negeri Melakukan Penimbunan Jalan Berlubang Di Jembatan Jalan Raya Lintas Timur

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan denda maksimal 5 milyar rupiah,” ujar Umi, Jumat (1/11/2024).

Seiring ketentuan ancaman tersebut, Umi turut mengajak masyarakat untuk tidak lagi sengaja menggunakan pola membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan.

β€œApalagi saat ini masuk puncak musim kemarau dengan angin kencang yang sangat cepat api membesar dan meluas,” ucapnya.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Tangani Dugaan KDRT yang Dialami Selebgram Lampung

Oleh karenanya, ia meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebakaran di puncak musim kemarau ini, khususnya berakali terjadi kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.

β€œHindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar, terlebih melakukan aktivitas tersebut dengan unsur kesengajaan,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum