Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap 2 Pemuda Karena Edarkan Narkotika

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Kamis (04/05/23) menjelaskan, tersangka berinisial RK (18) warga Desa Sumberejo Kecamatan Way jepara.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (04/05/23) sekira pukul 00.20 wib di Desa Braja Sakti Kecamatan Way jepara Kabupaten Lampung Timur, ” ujarnya.

Baca Juga :  TP-PKK Lamtim dan Dinkes Lamtim Bersama PMD Pemkab Hadiri Wisata Kuliner di Desa Tegal Yoso

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat diduga keras Narkotika golongan l jenis tembakau sintetis dengan berat 0.51 Gram.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, diketahui terdapat 1 rekan tersangka di desa braja sakti.

Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan tersangka yang berinisial AS (18), dari penangkapan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 5 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat diduga keras Narkotika golongan l jenis tembakau sintetis dengan berat 10.66 Gram.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam 1444 H Polres Lampung Timur Gelar Do'a Bersama

Setelah dilakukan pemeriksaan diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca