Klik Gambar

Way Bungur-Halopaginews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Timur menggelar razia rutin penertiban kos-kosan dan penginapan di wilayah Kecamatan Way Bungur dan Purbolinggo, Senin (6/7/2026).
Razia dipimpin langsung Kepala Bidang Satpol-PP Lampung Timur Agus Rosidi Sanjaya, didampingi Kasi Trantib Satpol-PP Way Bungur Yozep, anggota Satpol-PP, serta perangkat Desa Tegal Ombo.
“Melalui razia rutin khusus ini kami mendatangi 10 titik kos-kosan di Way Bungur. Dari hasil pemeriksaan, banyak pemilik usaha yang belum memiliki izin mendirikan bangunan dan izin usaha. Kami juga menemukan minuman keras di salah satu kos-kosan,” ujar Agus Rosidi Sanjaya kepada media.
Berdasarkan informasi warga, salah satu kos-kosan di Dusun II RT 08 Desa Tegal Ombo dimiliki oleh Dewi, warga Desa Totoprojo yang saat ini bekerja di Taiwan.

Agus mengimbau seluruh pemilik usaha kos-kosan dan penginapan agar segera melengkapi perizinan. Ia juga meminta pengelola melaporkan data penyewa kepada kepala desa atau perangkat desa setempat.
“Kami menghimbau pemilik usaha kos-kosan atau penginapan untuk melengkapi administrasi dan melaporkan data penyewa kepada kepala desa atau perangkat desa. Ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Senada, Pran selaku perangkat Desa Tegal Ombo menyampaikan, selama ini pihak pengelola kos-kosan tidak pernah berkoordinasi atau memberikan identitas penyewa kepada desa. Padahal hal tersebut penting untuk memantau asal-usul penghuni demi menjaga ketertiban.
“Kos-kosan di Dusun II Desa Tegal Ombo milik warga Desa Totoprojo bernama Dewi yang sudah belasan tahun bekerja di Taiwan. Terkait izin mendirikan bangunan dan izin usaha juga tidak ada laporan ke desa,” jelas Pran. (Red/*)