Klik Gambar

Bandarlampung-Halopaginews.com- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Ir. H. Marindo Kurniawan,S.T., M.T.menegaskan alokasi hibah Pemprov Lampung sekitar Rp35 miliar untuk pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota telah sesuai ketentuan.
Menurut Marindo, penganggaran hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan dalam APBD sesuai aturan yang berlaku. Ia juga meluruskan bahwa hibah tersebut bukan dalam bentuk uang tunai.
“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,”ujar Marindo, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Gubernur selaku wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” katanya.
Saat ditanya rincian paket pekerjaan senilai Rp35 miliar tersebut, Marindo mengaku tidak menghafal detailnya dan meminta agar data teknis dikonfirmasi ke Bappeda maupun BPKAD Provinsi Lampung.
Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemprov Lampung, alokasi hibah itu direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Beberapa paket terbesar di antaranya:
Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung sekitar Rp13,5 miliar
Pembangunan/rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung sekitar Rp1,7 miliar
Pembangunan/rehabilitasi gedung kantor Kejari Bandar Lampung Cabang Panjang sekitar Rp4,4 miliar.
Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung di Jalan Sultan Hasanudin Kota Bandar Lampung sekitar Rp557 juta
Serta paket lainnya yang tersebar. (*)