Seorang Warga Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim, Diduga Edarkan Narkotika

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Jum’at (14/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial AG (35) warga Desa Negara Ratu Kec. Batanghari Nuban.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Gandeng RSUD Sukadana Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Lansia Tahap II

“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari rabu (12/04/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Tulung Balak Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, ” ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.57 Gram.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Gelar Apel Siaga May Day

Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca