SMSI Ingatkan DPR Soal Risiko PFII: Cegah Arbitrase Regulasi Dan Penghindaran Pajak

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

JAKARTA-Halopaginews.com- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI mengenai potensi celah hukum dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). SMSI menilai, tanpa antisipasi sejak awal, PFII berpotensi merugikan negara.

Peringatan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali, Kamis (10/7/2026), menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026. SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas dalam desain kelembagaan kawasan tersebut.

Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menyampaikan tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, perusahaan berpotensi melakukan regulatory arbitrage.

Yaitu memilih berdomisili di PFII semata-mata karena regulasi lebih longgar, persyaratan modal lebih ringan, atau perlakuan perpajakan lebih menguntungkan.

“Kondisi tersebut berisiko menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu Base Erosion. Keuntungan korporasi dicatat di PFII sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan,” ujar Agus.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH – PROVINSI LAMPUNG

5 Masukan SMSI untuk Panja RUU PFII
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, SMSI memberikan 5 poin masukan agar ditegaskan dalam RUU maupun peraturan pelaksanaannya:

1. Substance Requirement
Mewajibkan perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, SDM, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.

2. Pembatasan Perpindahan Domisili
Melarang perusahaan domestik memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk keuntungan pajak atau regulasi, tanpa aktivitas ekonomi riil.

3. Pertukaran Data dan Pengawasan Bersama
Mengatur mekanisme pengawasan antara otoritas PFII, Ditjen Pajak, OJK, BI, PPATK, dan instansi terkait untuk mencegah penghindaran pajak, pencucian uang, dan penyalahgunaan fasilitas.

4. Ketentuan Anti-Abuse
Memberi kewenangan kepada regulator menolak atau mencabut fasilitas PFII jika ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, atau struktur korporasi.

Baca Juga :  POLRI Peringati HUT Bhayangkara Ke-75 Gelar Baksos Serentak

5. Penyelarasan Standar Internasional
Menyelaraskan ketentuan PFII dengan prinsip transparansi perpajakan, OECD BEPS, dan rekomendasi FATF agar kredibilitas PFII di mata investor global terjaga.

“Mendesak otoritas terkait merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil,” tegas Agus.

SMSI menegaskan keberhasilan pusat keuangan internasional dunia tidak hanya ditentukan insentif fiskal dan kemudahan berusaha, tetapi juga kepastian hukum, tata kelola baik, dan pengawasan kredibel.

Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama. Tujuannya agar PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia. (SMSI)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca