Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat yang terjadi di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, kedua pelaku berinisial PA (45) warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan dan DO (24) warga Desa Bakauheni Kecamatan, Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang sopir truk YU (47) warga Jawa Barat, pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di desa Sukadana, kecamatan Sukadana. Kejadian bermula ketika korban, seorang sopir truk yang tengah melakukan perjalanan dari Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi menuju Kota Palembang, berhenti di sebuah rumah makan di desa Sukadana untuk beristirahat.

Baca Juga :  Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam

Setelah memarkirkan truk, korban sempat menikmati kopi lalu kembali ke dalam kendaraan untuk tidur. Namun saat terbangun, korban terkejut mendapati satu unit telepon genggam serta sebuah tas berisi dompet yang sebelumnya diletakkan di dalam kabin sudah raib.

Diduga kuat pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur, pelaku membuka pintu kendaraan dan langsung mengambil barang-barang milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.200.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA.

Baca Juga :  ARUN Lampung Timur Siap Menangkan Ela-Azwar Dan Mirza-Jihan

Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, seorang tersangka lainnya berinisial DO berhasil diamankan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHAPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pertolongan jahat. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca