Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Sopiyan Subing,S.Ag Praktisi Hukum LBH Garuda Keadilan Indonesia Lampung Timur pertanyakan permohonan penyelesaian sengketa tanah sebagaimana dalam SPJB.
Ia mempertanyakan perihal itu kepada Kepala Desa di Kecamatan Purbolinggo dan Bhabinkamtibmas. Agar berinisiatif memfasilitasi penyelesaian perkara sehingga tidak berlarut-larut.
“Pengacara pertanyakan permohonan penyelesaian sengketa tanah kepada Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas agar bisa mengambil inisiatif memfasilitasi penyelesaian perkara ini”, tegas Sopiyan Subing.
Tujuan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan kedua pihak yang bersengketa masih hidup. Apalagi ada permohonan dari LBH Garuda Keadilan Indonesia.
“Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan para pihak masih hidup, apalagi sudah ada permohonan dari LBH Garuda Keadilan Indonesia”, terangnya.
Iapun berharap APH tanggap atas dugaan pemalsuan SPJB di Desa (nama Desa-Red).
“Praktisi hukum harap APH tanggap atas dugaan pemalsuan surat perjanjian jual beli tanah di Desa (nama Desa-Red)”, harapnya.
Telah terjadi pembuatan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) tanah ukuran 20×100 meter persegi di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 11 April 1992 silam.
Terdapat beberapa kejanggalan dalam SPJB tersebut, seperti pembuatan SPJB menggunakan kertas segel tahun 1986 yang masa berlakunya telah berakhir (kedaluwarsa) pada, 31 Desember 1986.
Sebagai pengganti, Pemerintah secara resmi telah memberlakukan penggunaan kertas meterai sejak 1 Januari 1986 sampai sekarang berdasarkan Undang-undang 13/1985 tentang Bea Meterai.
Selain itu, tidak terdapat batas-batas tanah dalam SPJB yang menerangkan perbatasan di sebelah Utara, Selatan, Barat dan perbatasan di sebelah Timur.
Marsudi ahli waris Djoyo Harjo tidak merasa membubuhkan tanda tangan sebagai saksi dalam SPJB itu berikut Mardiono adiknya tidak merasa membuat SPJB sebagai pihak pertama.
Terutama Saikun (80), selama menjabat Kepala Desa tahun 1986-1997, ia tidak merasa membubuhkan stempel dan tanda tangan pada SPJB tertanggal 11 April 1992 tersebut.
Sepengetahuan Marsudi, tanah yang dijual oleh Djoyo Harjo orangtuanya kepada Subakir hanya seluas 800 meter persegi bukan ukuran 20 x 100 = 2,000 meter persegi.
Pengakuan Eka Tri Wahyuni ahli waris Subakir, Subakir orangtuanya membeli tanah dilakukan 2 tahap, pertama seluas 1,200 meter persegi. Kedua seluas 800 meter persegi tahun 1992.
Pembelian tanah tahap pertama seluas 1,200 meter persegi disinyalir tidak dibuatkan surat. Eka dan Ratmi ibunya menemukan SPJB sepeninggal Subakir sebagai pewaris.
Kuat dugaan bahwa ada unsur dengan sengaja pembuatan SPJB menggunakan kertas segel 1986 sebagai siasat agar terkesan asli padahal kertas segel tersebut telah kedaluwarsa pada 31 Desember 1986.
(Ropian Kunang/ Tim)