Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Sukadana-Halopaginews.com- Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iksir mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial PA (29), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 21.05 WIB, di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai mobil bersama keluarganya dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam. Kedua pelaku kemudian bergabung dengan sekitar sepuluh orang laki-laki lainnya yang telah berada di lokasi.

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur, Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Dengan Tanam Pohon

Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung melakukan aksi kekerasan dengan memukul bagian wajah kanan korban menggunakan sebuah helm. Sesaat setelah kejadian tersebut personel Polres Lampung Timur yang sedang melaksanakan patroli rutin sampai di lokasi. Petugas segera mengamankan korban beserta keluarganya ke Mapolres Lampung Timur guna menghindari tindakan yang lebih membahayakan.

Sesampainya di Mapolres, korban memeriksa kembali barang-barang miliknya dan mendapati bahwa 1 unit telepon seluler iPhone 15 warna biru serta 1 gelang emas putih yang berada di dalam mobil telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Baca Juga :  Koramil 07/Pekalongan Bersinergi Dengan Instansi Terkait Dukung Ketahanan Pangan

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, Team Tekab 308 presisi Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah pelaku di Desa Negara Nabung. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan PA tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengimbau pelaku agar segera menyerahkan diri serta mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang atau barang. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca