Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Masyarakat terdampak menolak adanya Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara setinggi 50 meter yang telah berdiri dan beroperasi sekitar 2 bulan dilingkungan padat penduduk RT./RW.: 017/008 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.
Kroscek secara mendalam juga dilakukan oleh Darna Setiadi dan tim atas perintah Edi Saputra Kadis PMPTSP Lamtim untuk mendengarkan secara langsung keluhan khususnya dari sejumlah masyarakat yang menolak tidak menyetujui keberadaan Tower tersebut.
Tak tanggung-tanggung, masyarakat terdampak sepakat meminta agar supaya bangunan Tower tersebut untuk dibongkar sebab mereka merasa takut dampak selama 5 tahun yang dinilai tidak ada manfaatnya.
Wahono sebagai Ketua RT.: 017 Dusun 008 Desa Muara Jaya menolak keberadaan bangunan tower stasiun pemancar radio PT. Alunan Way Jepara dilingkungannya sebab khawatir berdampak roboh dan radiasi serta sambaran petir.
“Alasannya karena takut roboh, takut radiasi sama dampak yang lainnya,” keluh Wahono dihadapan Darna Setiadi Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Bagian Pengendalian Dinas PMPTSP Lampung Timur pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia juga tak bersedia menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Jaminan Keselamatan Dan Ganti Rugi Dampak Menara antara kedua pihak ditandatangani oleh Aldi Syahputra pihak dari Tower dan Edi Kades Muara Jaya pada Senin, 5 Februari 2026.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dian Andri Mustikasari yang menilai tidak ada edukasi dan tidak merasakan manfaat begitu juga dengan masyarakat lingkungan.
“Jadi edukasi tidak ada, manfaatnya untuk masyarakat sama sekali tidak ada, yang ada kayak saya ini peserta program ibu hamil ketar-ketir tidur nggak bisa nyaman makan nggak enak, banyak mudharatnya”, ungkap Dian Andri Mustikasari diamini oleh warga lainnya.
Walaupun diberi kompensasi uang dalam jumlah besar dirinya dan masyarakat tetap tidak setuju bangunan tower radio berdekatan dengan tempat tinggal mereka.
“Jangankan dikasih sepuluh kali kehidupan, reinkarnasi sepuluh kali saya tidak pernah akan setuju dia (tower) berdampingan dengan saya”, terangnya.
Seandainya pemilik stasiun pemancar radio PT. Alunan Way Jepara tetap berdiri bersama PT. Amanah Berkah Kencana tetap akan melakukan pemasaran produk herbal dipersilahkan untuk mencari lokasi lain.
“Kalau dia (tower radio PT. Alunan) cinta sama Desa Muara Jaya silahkan tapi jangan (dibangun) didekat saya banyak disini wilayah (tempat) yang kosong”, jelasnya.
Bangunan tower radio tersebut harus turun dan atau dibongkar sebab masyarakat tidak setuju bila perlu pindah tempat jangan berlokasi di wilayah yang rentan kesehatan.
“Harus dibongkar, saya tidak setuju (silahkan) pindah tempat, banyak disini lokasi kosong, kenapa harus diwilayah yang rentan dengan kesehatan”, tegasnya.
Masyarakat menolak bila seandainya diberi uang kompensasi oleh pemilik stasiun radio PT. Alunan Way Jepara dan atau marketing obat herbal PT. Amanah Berkah Kencana.
“Saya tidak mau uang, kesehatan harta saya yang paling utama, emang nyawa bisa dibeli, kompensasi berapapun saya tidak mau, menolak keras”, pungkas Dian diamini oleh masyarakat terdampak lainnya.
Perlu untuk diketahui, PT. Alunan Way Jepara bergerak dibidang penyiaran yang dinaungi PT. Amanah Berkah Kencana yang juga bergerak dibidang penjualan produk herbal sejak November 2019.
Kedua perusahaan tersebut telah 4 kali berpindah-pindah tempat dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur, awal berdiri dan beroperasi di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana lalu pindah di Jl. KH. Ahmad Hanafiah Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana.
Kemudian, pindah ke Jl. Raya Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban dan selanjutnya kini beralamat di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana menyewa rumah Sujono senilai Rp.30,5 juta selama 5 tahun sejak 1 Februari 2026 – 1 Februari 2031.
Menurut Rudi warga Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana Tower Radio PT. Alunan Way Jepara didirikan dan beroperasi dilingkungannya (2019) sebelum Cikmat orangtuanya meninggal dunia pada November 2023.
Sementara dalam nomor induk berusaha (NIB) tertulis status belum terbit. Lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id. keterangan lakukan pemenuhan persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/ produksi.
Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/ atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Kementerian/ Lembaga (K/L). Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah terkait.
Terdapat perintah untuk memenuhi persyaratan izin paling lambat 90 hari kerja namun tidak dipatuhi oleh pemilik Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara hingga berlarut-larut sejak Januari 2019 sampai dilaporkan ke Polres Lamtim dan terpublikasi di media sosial pada Maret 2026.
Tower Radio PT. Alunan Way Jepara telah berdiri dan beroperasi sejak Januari 219 namun tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) sejak 2 Februari 2021 dan sertifikat laik fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas PMPTSP.
Dalam hal ini, Chief Executive Officer (CEO) PT. Amanah Berkah Kencana dan PT. Alunan Way Jepara tidak patuh melaksanakan kewajiban membayar retribusi dan pajak terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur selama 8 tahunan berturut terhitung sejak Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Pasal 78 Ayat (1) Jenis layanan pemberian izin yang merupakan pokok objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c meliputi: a. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 79 Ayat (3) Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
a. pembangunan baru.
b. bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan atau SLF.
Pasal 95 Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 181 ayat (1) Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(ROPIAN KUNANG/TIM)