Tekab 308 Polres Lamtim Ungkap Kasus Curas, 1 Pelaku Ditangkap

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com– Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan/Curas yang terjadi di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, tepatnya depan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Fatmawati, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh,S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/159/V/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 08 Mei 2025.

β€œKejadian berlangsung Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Korban atas nama AP, 17 tahun, warga Braja Sakti Way Jepara, saat itu bersama saksi M.SRD baru selesai membuat SIM C di Polres Lamtim. Saat melintas di TKP, korban dihadang 2 orang tak dikenal mengendarai Honda Beat merah,” ucapnya Kasat Reskrim, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan Polres Metro

Modus pelaku meminta rokok, lalu meminta uang. Karena tidak diberi, pelaku menarik tas korban. Korban melawan hingga terjatuh dari motor dan tas sempat terputus. Kedua pelaku melarikan diri.

β€œPelaku kehabisan bensin di kebun dan dikejar korban. Saat diminta mengembalikan tas, salah satu pelaku mengeluarkan 1 bilah golok dan melempar tas, tapi uang Rp500.000 diambil,” terangnya.

Setelah penyelidikan, Tim Tekab 308 mendapat informasi dari masyarakat. Senin 15 Juni 2026, petugas mendatangi rumah orang tua tersangka RA, 21 tahun, warga Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana.

Baca Juga :  Komsos Babinsa Koramil 411-14/PR Bersama Petani Bayam

β€œTersangka RA kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan Curas pada 8 Mei 2025,” kata Kasat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu 1 pelaku lainnya yang DPO.

Pasal yang Disangkakan Tersangka disangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama membawa barang berharga. β€œSegera lapor ke kantor polisi terdekat jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana,” imbaunya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca