Klik Gambar

Kota Metro-Halopaginews.com- Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Metro Pusat. Seorang pria berinisial A.K. (25) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, diamankan pada Senin (10/08/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Senin (06/07/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Batam, Kelurahan Hadimulyo Barat.
Saat itu korban tengah tertidur dan meletakkan 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G warna abu-abu yang sedang diisi daya di ruang tengah. Ketika terbangun, korban mendapati HP dan charger-nya telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke polisi.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 kotak HP Samsung Galaxy A56 5G.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Metro dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan terukur. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti maksimal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah aman saat istirahat atau ditinggal, dan segera melapor jika menjadi korban. Sinergi masyarakat dan polisi penting untuk menjaga kamtibmas di Kota Metro,” ujar Kapolres.
Polres Metro akan terus mengoptimalkan kegiatan preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas serta memastikan pelaku kejahatan diproses sesuai hukum. (*)