Klik Gambar

Bandar Lampung-Halopaginews.com- Dwi Anisa, didampingi kuasa hukumnya Hendra Saputra dan Rido Nandala Putra, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung, Jumat (12/6/2026), untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikannya.
Kedatangan Dwi Anisa berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang telah diajukan ke Bid Propam Polda Lampung pada 4 Maret 2026.
Menurut Dwi Anisa, laporan tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 26 Februari 2026 saat dirinya datang ke Polres Metro untuk membesuk suaminya yang sedang menjalani proses hukum.
Dalam kesempatan itu, Dwi Anisa mengaku kendaraan Pajero tahun 2023 dengan Nopol BE 171 SA miliknya turut dilakukan pemeriksaan oleh petugas tanpa alasan dan tanpa surat perintah.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, Dwi Anisa kemudian menyampaikan pengaduan kepada Bid Propam Polda Lampung untuk mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepada media, Dwi Anisa menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Dumas (SP2HP) yang diterbitkan Bid Propam Polda Lampung tertanggal 1 Mei 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan awal dan gelar perkara, penanganan laporan selanjutnya dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbid Wabprof) Bid Propam Polda Lampung untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat mendatangi Bid Propam Polda Lampung, Dwi Anisa dan tim kuasa hukumnya memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menurut Hendra Saputra, pihak Subbid Wabprof menyampaikan bahwa berkas laporan baru diterima pada 21 Mei 2026 dan saat ini masih dalam tahapan administrasi serta menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.
“Kami mendapatkan penjelasan bahwa berkas sudah diterima dan rencananya akan mulai ditindaklanjuti pada awal Juli 2026,” ujar Hendra, kepada media.
Hendra menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut melalui mekanisme yang berlaku serta menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di Bid Propam Polda Lampung.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung di Bid Propam Polda Lampung dan belum terdapat keputusan ataupun kesimpulan akhir terkait substansi laporan yang diajukan.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait guna melengkapi informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red/Tim)