3 Warga Ditangkap Polres Lamtim, Karena Terlibat Kasus Narkoba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- 3 orang warga masyarakat, tidak berkutik, saat ditangkap oleh Petugas Kepolisian, karena diduga terlibat dalam aksi penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Selasa (22/10), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah DY (37), AM (47) dan RM (42) warga Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Secara Virtual, Dinkes Lampung Pembekalan Dan Pemberangkatan Peserta PIDI Dan PIDGI Angkatan II Periode Mei 2025

Para tersangka dibekuk oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, diwilayah Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Minggu kemarin.

Beberapa barang bukti, yang turut diamankan pada proses penangkapan tersebut, antara lain adalah 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 telepon genggam, dan 1 unit Mobil merk Avanza.

Untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.

Baca Juga :  Wujudkan Bersih Narkoba, BNNK Lamtim, Dinas P3AP2KB Dan GRANAT Lamtim Melaksanakan Intervensi P4GN

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo. 132 dan/atau Pasal 112 Jo. 132 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca