Klik Gambar

Batanghari Nuban-halopaginews.com-Pengelolaan excavator bantuan untuk Kelompok Tani Mekar, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, mulai ditelusuri Inspektorat Kabupaten Lampung Timur. Pengurus kelompok mengakui alat pernah disewakan dan dibawa ke Palembang, sementara Kepala Desa mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Klarifikasi digelar di Balai Desa Gunung Tiga, Rabu (4/11/2026) pukul 09.30 WIB. Hadir Irban V Inspektorat Surip beserta tim, Kepala Desa Gunung Tiga Helmi Husin, perwakilan Koramil dan Polsek, serta sejumlah warga dan anggota Kelompok Tani Mekar.
Surip menjelaskan, kedatangan tim merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diteruskan Polres Lampung Timur. Klarifikasi ini masih tahap awal untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen, sebelum ditentukan apakah dilanjutkan ke pemeriksaan atau audit.
Ketua Kelompok Tani Mekar, Rohman alias Leman, sebelumnya mengakui excavator pernah disewakan Rp200 ribu per jam. Ia juga mengakui alat sempat dibawa ke Palembang untuk membantu mesin miliknya yang rusak.
Pengakuan itu menyisakan pertanyaan: apakah penyewaan atas keputusan bersama kelompok atau pengurus sendiri? Siapa yang mengizinkan pemindahan ke luar daerah? Ke mana hasil sewa digunakan? Dan siapa yang mengawasi pemanfaatannya?
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Gunung Tiga Helmi Husin justru mengaku tidak tahu persoalan excavator tersebut.
“Saya tidak tahu,” ujar Helmi.
Ia mengaku telah menghubungi sejumlah anggota kelompok untuk memberikan keterangan jujur sesuai fakta.
Herianto, yang mengaku pernah menjadi bagian tim pemeriksa saat penyerahan, juga menyatakan tidak mengetahui pemindahan ke Palembang. Terakhir ia melihat alat di rumah Leman sekitar 2021-2022.
Berdasarkan data LKPP 2018, pengadaan 1 unit excavator pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Timur tercatat kode RUP 18651346 dengan pagu Rp1,7 miliar. Angka itu merupakan pagu pengadaan, bukan otomatis nilai pembayaran maupun kerugian negara.
Sebelumnya, IWO Lampung Timur menyampaikan pengaduan ke Polres Lampung Timur pada 20 Juli 2026. Lewat surat 29 Oktober 2026, Polres meneruskan ke Inspektorat untuk ditelaah.
Kini perhatian tidak hanya pada pengurus kelompok. Dinas yang mengadakan dan menyerahkan alat juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan, pemeriksaan berkala, serta ada tidaknya dokumen persetujuan penyewaan dan pemindahan.
Inspektorat diharapkan menelusuri rangkaian pengadaan hingga pemanfaatan, termasuk mencocokkan dokumen serah terima dengan keberadaan fisik alat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi soal dugaan penyimpangan maupun kerugian negara. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Dinas Pertanian, pengurus Kelompok Tani Mekar, dan pihak terkait. (*)